Sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044

By bidang_epw 25 Jul 2025, 09:29:21 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044

BANYUMAS - Pada Hari Selasa, 22 Juli 2025 Bapperida Purworejo mengikuti Sosialisasi Perda Jateng No 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022-2044 bertempat di Ruang Rapat Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas. Hadir sebagai narasumber yakni Bapak Hari Adi Agus Setyawan, ST,MT selaku Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang Pusdataru Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan Perda No 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044 kepada kabupaten-kabupaten yang berada di wilayah pesisir Provinsi Jawa Tengah, yakni Kabupaten Purworejo, Kebumen, dan Cilacap. Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044, Kabupaten Purworejo dikembangkan untuk sistem pusat permukiman yang terintegrasi dengan pusat pertumbuhan kelautan yang digunakan sebagai pelabuhan perikanan, sentra kegiatan usaha pergaraman, destinasi pariwisata, dan pengembangan energi.

Beberapa pokok muatan RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044 yang terkait dengan pemanfaatan ruang pesisir yaitu:

  • Sebagai upaya peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha
  • Integrasi wilayah darat dan laut di wilayah pesisir Jawa Tengah
  • Penetapan Garis Pantai Rencana dengan mempertimbangkan Hak Atas Tanah, agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan pesisir dan pemanfaatan ruangnya.
  • Pemanfaatan Ruang Laut diatur dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dimana ada kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan dalam zona tertentu. Sebagai contoh, pengaturan untuk Zona Perikanan Tangkap.