- Sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044
- Bapperida Purworejo Bahas Usulan Inovasi Unggulan untuk IGA 2025
- Evaluasi Raperda RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- Pembahasan Pra Harmonisasi Raperbup tentang Perubahan Perbup Pedoman Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari DBHCHT
- Rapat Koordinasi Penanaman Modal dengan Tema Pengembangan Ekonomi Hijau sebagai Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan guna Menarik Investor di Jawa Tengah
- Purworejo Dukung Aksi Pembangunan Rendah Karbon
- Apel pagi hari Senin 21 Juli 2025
- Pembahasan Pengukuran Frasa Religius ke-5
- Kunjungan BPKP ke Purworejo atas Penyusunan RPJMD
- Pembahasan Program Strategis Nasional di Kabupaten Purworejo
Sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Penanaman Modal dengan Tema Pengembangan Ekonomi Hijau sebagai Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan guna Menarik Investor di Jawa Tengah 0
- Konsultasi Publik III Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kemiri Pituruh0
- Rapat Koordinasi Awal Penyusunan Masterplan Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo0
- Zoom Meeting Rakor Pokja PKP Provinsi Jawa Tengah Tahun 20250
- Audiensi atas Bidang Tanah di Sekitar Sungai di Kabupaten Purworejo0
- Verifikasi Rancangan Akhir Perubahan Renja PD Tahun 20250
- Verifikasi Rancangan Renja PD tahun 2026 Tahap 20
- Audiensi Pengembangan Kawasan Selatan Kabupaten Purworejo0
- Rapat Komisi II Perubahan RKPD 2025 DLHP0
- Rapat Komisi II Perubahan RKPD 2025 Dinhub0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

BANYUMAS - Pada Hari Selasa, 22 Juli 2025 Bapperida Purworejo mengikuti Sosialisasi Perda Jateng No 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022-2044 bertempat di Ruang Rapat Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas. Hadir sebagai narasumber yakni Bapak Hari Adi Agus Setyawan, ST,MT selaku Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang Pusdataru Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan Perda No 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044 kepada kabupaten-kabupaten yang berada di wilayah pesisir Provinsi Jawa Tengah, yakni Kabupaten Purworejo, Kebumen, dan Cilacap. Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044, Kabupaten Purworejo dikembangkan untuk sistem pusat permukiman yang terintegrasi dengan pusat pertumbuhan kelautan yang digunakan sebagai pelabuhan perikanan, sentra kegiatan usaha pergaraman, destinasi pariwisata, dan pengembangan energi.
Beberapa pokok muatan RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044 yang terkait dengan pemanfaatan ruang pesisir yaitu:
- Sebagai upaya peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha
- Integrasi wilayah darat dan laut di wilayah pesisir Jawa Tengah
- Penetapan Garis Pantai Rencana dengan mempertimbangkan Hak Atas Tanah, agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan pesisir dan pemanfaatan ruangnya.
- Pemanfaatan Ruang Laut diatur dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dimana ada kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan dalam zona tertentu. Sebagai contoh, pengaturan untuk Zona Perikanan Tangkap.