Bappeda ikuti Vidcon Pengembangan Kebijakan Lahan untuk Perumahan dan Permukiman Kementrian ATR

By bidang_epw 12 Jun 2020, 12:37:43 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Bappeda ikuti Vidcon Pengembangan Kebijakan Lahan untuk Perumahan dan Permukiman Kementrian ATR

Pada hari Jum'at, tanggal 12 Juni 2020, Ditjen Penataan Agraria Kemetrian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan Vidcon terkait aspek legal masalah pertanahan dan alternatif solusi penyelenggaran di perkotaan. Vidcon ini dikuti oleh perwakilan Kantor Pertanahan, Perwakilan Pokja Perumahan Permukiman Air Minum dan Sanitasi (PPAS) Kabupaten/Kota penerima Program KOTAKU untuk skala kawasan.

Hampir sebagian besar kegiatan penanganan kumuh yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR di masing-masing Kabupaten/Kota terkendala dalam hal penggunaan lahan. Padahal readiness criteria yang ditetapkan oleh Ditjen SDA Kementerian PUPR sudah jelas, bahwa lahan yang akan digunakan nantinya harus sudah dalam keadaan clean and clear. Untuk itu Ditjen SDA Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk memberikan penjelasan/sosialisasi yang lebih mendalam kepada pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengatasi permasalahan lahan di wilayahnya.

Salah satu opsi yang ditempuh dalam mengatasi permasalah terkait dengan lahan adalah Konsolidasi Tanah (KT). Konsolidasi Tanah (KT) merupakan proses yang rumit dan membutuhkan waktu yang lama, oleh karena itu perlu adanya kolaborasi dengan masing-masing Perangkat Daerah (PD). Peran ATR/BPN adalah pada aspek legal, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota pada aspek fisik dan pemberdayaan sektor terkait. Oleh karena itu program Konsolidasi Tanah (KT) untuk penanganan kumuh ini memang tanggung jawab bersama, perlu regulasi yg kuat untuk mengatur KT karena lintas Kementerian Lembaga (K/L).

Dari success story beberapa Kabupaten/Kota yang berhasil dalam melaksanakan program Konsolidasi Tanah (KT), karena didukung oleh hal-hal sebagai berikut :

1. Penguatan kelembagaan dengan menyertakan unsur komponen strategis (Bappeda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas PUPR  dan Kantor Pertanahan/BPN yang didukung dengan kegiatan yang berbasis anggaran dari masing -masing unsur tersebut.

2. Pola Kerjasama dengan Pihak lain yang diatur secara spesifik hak-hak dan kewajibannya.

3. Strategi Untuk memperoleh kesepakatan masyarakat  

4. Memastikan ketersediaan anggaran khususnya untuk membuat/menyusun dokumen perencanaan ( pada H-1) 

5. Kepastian ketersediaan Anggaran untuk pembangunan infrastruktur

6. Kewajiban Pemeliharaan dan Pembaharuan Hak dan Pembangunan Fisik apabila haknya sudah berakhir dan bangunan sudah tidak layak  

7. Penerapan UU No 2 Tahun 2012 khususnya pasal 10 huruf o.

Dalam hal ini keberhasilan program Konsolidasi Tanah (KT) sangat bergantung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, karena dalam hal ini Pemda berfungsi sebagai nahkoda. (/fse)