- Pengajuan Harmonisasi Raperbup RKPD 2026 dan Perubahan RKPD 2025
- Konsultasi Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Provinsi Jawa Tengah
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rapat Verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD
- Rapat Koordinasi Tim Penjamin Mutu RUD 2025 Bahas Seleksi Tahap Lanjutan
- Forum Perangkat Daerah BRIDA Propinsi Jawa Tengah dalam Rangka Penyusunan Renja 2026 dan Renstra 2025-2029
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rakor dan CB Keris Jateng
- Asistensi Daring Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo Digelar, Fokus pada Identitas Produk dan Penguatan Komunitas
- Bapperida Matangkan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Lewat Zoom Meeting
Bappeda ikuti Vidcon Pengembangan Kebijakan Lahan untuk Perumahan dan Permukiman Kementrian ATR
Berita Terkait
- Webinar Arah Kebijakan Penggunaan APBD 2021 untuk Mendukung Percepatan Pencegahan Stunting0
- Webinar Sinkronisasi Data, Kunci Sukses Bantuan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa0
- Pembahasan Hasil Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 20210
- Focus Group Discussion dalam Penjaminan Mutu Pendidikan dengan Kabupaten Purworejo0
- Fasilitasi Rancangan Akhir Perkada RKPD Kabupaten Tahun 20210
- Penyusunan Kembali Timeline KOTAKU 0
- Vidcon Expose LARAP Kegiatan Penanganan Kumuh Skala Kawasan Kecamatan Kutoarjo0
- Koordinasi Internal Bappeda dalam menanggapi SE Bupati tentang Tatalaksana Kedinasan Produktif dan Aman Covid 19 bagi ASN0
- Wakil Bupati Purworejo ajak memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menurunkan angka kemiskinan0
- Di Masa Covid-19. Dana BOS Tidak Dibatasi Penggunaannya0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Pada hari Jum'at, tanggal 12 Juni 2020, Ditjen Penataan Agraria Kemetrian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan Vidcon terkait aspek legal masalah pertanahan dan alternatif solusi penyelenggaran di perkotaan. Vidcon ini dikuti oleh perwakilan Kantor Pertanahan, Perwakilan Pokja Perumahan Permukiman Air Minum dan Sanitasi (PPAS) Kabupaten/Kota penerima Program KOTAKU untuk skala kawasan.
Hampir sebagian besar kegiatan penanganan kumuh yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR di masing-masing Kabupaten/Kota terkendala dalam hal penggunaan lahan. Padahal readiness criteria yang ditetapkan oleh Ditjen SDA Kementerian PUPR sudah jelas, bahwa lahan yang akan digunakan nantinya harus sudah dalam keadaan clean and clear. Untuk itu Ditjen SDA Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk memberikan penjelasan/sosialisasi yang lebih mendalam kepada pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengatasi permasalahan lahan di wilayahnya.
Salah satu opsi yang ditempuh dalam mengatasi permasalah terkait dengan lahan adalah Konsolidasi Tanah (KT). Konsolidasi Tanah (KT) merupakan proses yang rumit dan membutuhkan waktu yang lama, oleh karena itu perlu adanya kolaborasi dengan masing-masing Perangkat Daerah (PD). Peran ATR/BPN adalah pada aspek legal, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota pada aspek fisik dan pemberdayaan sektor terkait. Oleh karena itu program Konsolidasi Tanah (KT) untuk penanganan kumuh ini memang tanggung jawab bersama, perlu regulasi yg kuat untuk mengatur KT karena lintas Kementerian Lembaga (K/L).
Dari success story beberapa Kabupaten/Kota yang berhasil dalam melaksanakan program Konsolidasi Tanah (KT), karena didukung oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Penguatan kelembagaan dengan menyertakan unsur komponen strategis (Bappeda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas PUPR dan Kantor Pertanahan/BPN yang didukung dengan kegiatan yang berbasis anggaran dari masing -masing unsur tersebut.
2. Pola Kerjasama dengan Pihak lain yang diatur secara spesifik hak-hak dan kewajibannya.
3. Strategi Untuk memperoleh kesepakatan masyarakat
4. Memastikan ketersediaan anggaran khususnya untuk membuat/menyusun dokumen perencanaan ( pada H-1)
5. Kepastian ketersediaan Anggaran untuk pembangunan infrastruktur
6. Kewajiban Pemeliharaan dan Pembaharuan Hak dan Pembangunan Fisik apabila haknya sudah berakhir dan bangunan sudah tidak layak
7. Penerapan UU No 2 Tahun 2012 khususnya pasal 10 huruf o.
Dalam hal ini keberhasilan program Konsolidasi Tanah (KT) sangat bergantung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, karena dalam hal ini Pemda berfungsi sebagai nahkoda. (/fse)