Webinar Arah Kebijakan Penggunaan APBD 2021 untuk Mendukung Percepatan Pencegahan Stunting

By Pemsosbud 11 Jun 2020, 11:19:09 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Webinar Arah Kebijakan Penggunaan APBD 2021 untuk Mendukung Percepatan Pencegahan Stunting

Webinar tentang Arah Kebijakan Penggunaan APBD 2021 untuk Mendukung Percepatan Pencegahan Stunting dibuka oleh Abdul Muis (Plt Deputi Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan. Beliau menyampaikan bahwa pada saat ini kita sedang dalam kondisi darurat covid 19 namun demikian pemerintah tetap menempatkan program pencegahan stunting dalam salah satu prioritas. Pelaksanannya tentu harus melakukan banyak penyesuaian dengan kondisi kedaruratan saat ini.

Target penurunan stunting 14% pada tahun 2024. Alokasi anggaran untuk upaya pencegahan stunting 27,5 T merupakan akumalasi anggaran untuk intervensi spesifik maupun sensitive.

Upaya pencegahan stunting tidak bisa dilakukan tanpa ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan program di lapangan karena pemerintah daerah yang lebih mengetahui permasalahan riil dan strategi pemecahannya.

Pemerintah pusat telah menetapkan strategi nasional dalam pencegahan stunting yang terdiri dari 5 pilar. Pilar pertama Komitmen dan Visi Kepemimpinan; pilar kedua: Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku; pilar ketiga: Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program Pusat, Daerah, dan Desa; pilar keempat: Ketahanan Pangan dan Gizi pilar kelima : Pemantauan dan Evaluasi

Untuk tahun 2021 Pemerintah Pusat telah menetapkan 360 kabupaten/kota lokasi prioritas pencegahan stunting. Kabupaten/kota melaksanakan kegiatan sesuai dengan permasalahan masing dan juga mengarahkan desa supaya menggunakan dana desa untuk pencegahan stunting. 

Webinar berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB yang terdiri dari 2 panel. Sesi panel 1 membahas tentang Arahan DAK untuk Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana dalam percepatan pencegahan stunting. Sesi panel 2 membahas tentang Arahan DAK untuk Bidang Sanitasi, Air Minum dan Lingkungan Hidup dalam percepatan pencegahan stunting.