ZOOM MEETING BERSAMA FORUM NASIONAL STUNTING TAHUN 2021

By Pemsosbud 30 Des 2021, 11:16:28 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

ZOOM MEETING BERSAMA FORUM NASIONAL STUNTING TAHUN  2021

Pada Hari Selasa Tanggal 14 Desember 2021, Wakil Bupati Purworejo, bersama Asisten III Sekda, Kepala Bappeda, Kepala DINSOSDUKKBPPPA, Kabid. Pembiayaan dan Promkes Dinkes, Kabid. Pemsosbud Bappeda dan Kabid. Dalduk KS Dinsosdukkbpppa Kabupaten Purworejo, telah mengikuti  Zoom Meeting bersama  “ Forum Nasional Stunting Tahun 2021 “, yang dibuka oleh Wakil Presiden RI ( Bapak Prof. Dr. (H.C), K. H. Ma’ruf Amin ); 

Dalam sambutan Wakil Presiden RI, secara garis besar menyampaikan bahwa Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi remaja, calon pengantin/calon pasangan usia subur (PUS), ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan. Untuk mencapai target penurunan prevalensi stunting diperlukan upaya percepatan lintas program dan lintas sektor.

Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.Terdapat lima pilar strategi nasional percepatan penurunan stunting yang dirumuskan, yaitu: 1) Komitmen dan visi kepemimpinan; 2) Kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku; 3) Konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program pusat, daerah, dan desa; 4) Gizi dan ketahanan pangan; dan 5) Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi. Khusus pada pilar ketiga, pelaksanaan konvergensi program dan kegiatan di tingkat daerah dilakukan melalui 8 (delapan) aksi konvergensi yang dikoordinir oleh Penanggung Jawab yang ditunjuk Bupati/Walikota. Delapan aksi konvergensi ini mencakup: 1). analisa situasi; 2). menyusun rencana kegiatan; 3). rembug stunting; 4). regulasi daerah/desa; 5). pembinaan kader pembangunan manusia; 6). manajemen data; 7). pengukuran dan publikasi dan 8). reviu tahunan. Implementasi 8 (delapan) aksi konvergensi ini merupakan pendekatan konsekutif dimana antara satu aksi dan aksi lainnya saling berhubungan. Melalui aksi konvergensi diharapkan pemerintah daerah dapat memprioritaskan alokasi sumber dayanya secara efektif dan efisien. Upaya penurunan stunting dilakukan melalui dua intervensi yaitu intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung.

Dengan terbitnya Perpres stunting ini, seluruh komponen masyarakat diharapkan berjalan beriringan dengan pemerintah untuk meningkatkan daya ungkit percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Indonesia. Untuk itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan Tanoto Foundation, sebagai lembaga filantropi yang bergerak di bidang pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia, akan mengadakan Forum Nasional Stunting yang mengambil tema: “Komitmen dan Aksi Bersama untuk Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia”.