- Pokja Kabupaten Purworejo Mengikuti Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Tinjauan Lapangan Guna Persiapan Paparan Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
Wujudkan Purworejo Berdaya Saing, Bappeda Sosialisasikan Perda tentang Inovasi Daerah
Berita Terkait
- Penganugerahan Penghargaan Kreativitas Inovasi Masyarakat dan Riset Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 20210
- Bappeda Mengisi Acara Workshop Penguatan Sinergi Kemitraan KKN-PPM UGM0
- Desa Sokowuwuh, Bener: Bencana Alam dan Destinasi Pariwisata yang Berdampingan0
- Wisata Bukit Manggul Joyo: Semakin Joyo0
- Kelompok Wanita Tani (KWT) Desa Pogung Jurutengah: Kami Butuh Pendampingan Penanganan Pasca Panen Berkelanjutan0
- Padi Organik di Desa Kedung Pucang Mulai Berkembang0
- Sektor Pariwisata Desa Kaligono Berkembang Pesat0
- Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Purworejo: Sangat Dibutuhkan Masyarakat, Pemda Harus Support!0
- Meskipun Terdampak Bendungan Bener, Masyarakat Desa Guntur Tetap Tertarik Berternak Kambing0
- Banyak Pemuda Milenial Desa Kaligono Tertarik Berternak Kambing Kaligesing0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Inovasi menjadi sebuah kata kunci karena dunia telah memasuki masa transisi dari era Industry 4.0 menuju era Society 5.0 di mana perubahan dan perkembangan jaman merupakan suatu hal yang mutlak akan terjadi. Sebagai upaya dalam menghadapi hal tersebut, seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan, baik Pemerintah Daerah, akademisi, swasta, maupun masyarakat umum dituntut untuk selalu bisa bersikap adaptif dengan mengembangkan berbagai macam inovasi sehingga mampu bersaing dalam globalisasi. Hal tersebut telah melatarbelakangi Bappeda Kabupaten Purworejo selaku Perangkat Daerah yang membidangi urusan penelitian dan pengembangan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah yang disosialisasikan pada hari ini, Selasa, 30 November 2021 di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Purworejo.
Materi sosialisasi Perda Inovasi Daerah disampaikan oleh 3 (tiga) narasumber yaitu Kepala Bappeda Kabupaten Purworejo, Ir. Bambang Jati Asmara, M.T., M.A. yang membedah substansi Perda Inovasi Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Purworejo, Purnomo Aji, S.H. yang menyampaikan tata cara penyusunan hingga sosialisasi Peraturan Daerah, serta Ketua Independent Legal Aid Institute (ILAI), Winarta Hadiwiyono, S.Sos., S.H. yang mendorong pengembangan inovasi di Kabupaten Purworejo. Acara ini diselenggarakan secara hybrid dengan sistem luring di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Purworejo yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta perwakilan dari media, sedangkan sistem daring dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah, Camat, Dewan Riset Daerah, Dewan Pendidikan, perwakilan dari Universitas, Akademi, dan Sekolah Tinggi, serta perwakilan dari PGRI.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah disusun untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, selain juga untuk menguatkan payung hukum pelaksanaan program unggulan dan program inovasi yang telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026, seperti program inovasi Petani Milenial, program inovasi Sanding Erat Desa Kita, program inovasi One Village One Product, dan program inovasi One Agency One Innovation. Disampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Purworejo bahwa penguatan iklim inovasi mutlak diperlukan supaya Kabupaten Purworejo dapat tumbuh menjadi kabupaten yang inovatif dan berdaya saing.
Melalui Perda Inovasi Daerah yang telah ditetapkan dan disosialisasikan, diharapkan seluruh ASN dan Perangkat Daerah terpacu untuk menerapkan cara kerja yang inovatif dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang prima. Masyarakat umum juga dapat turut serta dalam mengembangkan inovasi di bidang peningkatan produk atau proses produksi. Seluruh inovasi yang diusulkan baik oleh ASN maupun masyarakat akan terlebih dahulu diverifikasi oleh Bappeda yang membidangi urusan penelitian dan pengembangan, untuk kemudian diuji coba dan diterapkan. Tata cara pengusulan inovasi, proses fasilitasi, pembinaan, pengawasan, pelaporan, hingga pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) telah sepenuhnya diatur dalam Perda Inovasi Daerah yang selanjutnya juga akan dijabarkan secara lebih rinci melalui Peraturan Bupati.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ketua ILAI bahwa Peraturan Daerah yang telah diundangkan dan disosialisasikan, akan tidak memiliki arti apabila tidak dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu diperlukan susunan struktur pelaksana yang mengatur secara jelas masing-masing tugas dan fungsi dari para pemangku kepentingan yang dikuatkan dengan proses pengendalian dan evaluasi untuk memastikan ketercapaian tujuan ditetapkannya Perda Inovasi Daerah. Perda Inovasi Daerah diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong perkembangan inovasi dalam rangka proses akselerasi pembangunan yang akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purworejo. Materi sosialisasi dapat diakses pada tautan bit.ly/materisosialisasiperdainovasi