Rapat Koordinasi Jaringan Pengaman Ekonomi

By Pemsosbud 05 Jun 2020, 10:33:12 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Keterangan Gambar : Rapat koordinasi Jaringan Pengaman Ekonomi ang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Drs. Said Romadhon


Pemerintah Kabupaten Purworejo menyiapkan kebijakan Jaring Pengaman Ekonomi (JPE) sebagai penanganan dampak dari wabah Covid-19. JPE ini bertujuan

  1. untuk Mendukung kebijakan Bupati Purworejo tentang kebangkitan pelaku UMKM ditengah pandemi covid 19 sehingga para pelaku usaha mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Purworejo yang terdampak.
  2. Memberikan rangsangan kepada pelaku UMKM yang diharapkan dapat mendukung penciptaan lapangan pekerjaan menanggulangi kemiskinan dan peningkatan penghidupan berkelanjutan.
  3. Mencegah terjadinya resiko ekonomi akibat dari dampak covid 19.

Rapat koordinasi Jaringan Pengaman Ekonomi yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2020 pukul 13.00 sampai dengan selesai di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo dipimpin oleh Sekretaris Daerah dihadiri, Asisten Administrasi dan Kesra, Inspektur, Kepala DinKUKMP, Kadin Perinaker, DinsosdukKBPPPA, Bappeda, BPKAD, Dinkominfo, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian

Latar belakang JPE

  1. Penyebaran Covid 19 menimbulkan korban jiwa dan kerugian material dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat termasuk usaha kecil dan menengah.
  2. Dalam rangka percepatan penanganan dampak covid 19 di Kabupaten Purworejo khusunya terhadap perekonomian diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan guna menggerakkan kembali UMKM.

Pengertian Bantuan Sosial Jaring Pengaman Ekonomi adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa kepada pelaku UMKM yang produktifitasnya menurun atau berhenti karena dampak covid 19.

Kegiatan yang dilakukan, antara lain:

  1. Bantuan modal
  2. Pendampingan
  3. Pelatihan

Adapun Kriteria Penerima Manfaat (Sasaran), antara lain:

  1. Telah tercatat dalam database UMKM yang berdampak covid 19 melalui DinKUKMP,DinSOSDUKKBPPA, Dinperinaker;
  2. Pelaku Usaha skala mikro yang memiliki usaha;
  3. Tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan;
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan diutamakan ber KTP Kabupaten Purworejo
  5. Lebih ditekankan jenis usahanya