Tim Validasi Kabupaten Purworejo Diberikan Batasan Waktu 30 Hari dari Sekretariat Tim KSP untuk Memvalidasai Ranacngan PITTI

By litbang 22 Agu 2019, 19:00:23 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Tim Validasi Kabupaten Purworejo Diberikan Batasan Waktu 30 Hari dari Sekretariat Tim KSP untuk Memvalidasai Ranacngan PITTI

Keterangan Gambar : Tim Validasi Rancangan PITTI Kabupaten Purworejo Berfoto Bersama dengan Fasilitator Desk dari Sekretariat Kebijakan Satu Peta


Sekretariat Tim Kebijakan Satu Peta (KSP) dari Kementerian Koordinator Perekonomian pada acara Validasi Rancangan Peta Identifikasi Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) Kabupaten/Kota di Jakarta memberikan waktu kepada Tim Validasi Tingkat Kabupaten/Kota selama 30 hari kerja sejak ditandatanganinya Berita Acara pada 21 Agustus 2019 lalu. PITTI disusun dari 20 peta tematik (IGT) dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditumpangsusunkan untuk mengetahui adanya ketidakselarasan informasi antar IGT tersebut.

Tim dari Kabupaten Purworejo terdiri dari Sekretaris DAerah, Bappeda, DPUPR, PMPTSP dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Purworejo. Adapun koordinator yang ditunjuk adalah dari BAPPEDA Kabupaten Purworejo sedangkan pemegang akun KSP adalah Sekretaris DAerah Kabupaten Purworejo.

Pasca validasi di Jakarta, TIm Validasi akan segera merapat untuk kembali memberikan validasi secara lebih detil dengan mempelajari data PITTI yang diberikan dan menyerahkannya kembali ke Sekretariat Tim Kebijakan Satu Peta di Kementerian Koordinator Perekonomian. Tindak lanjut dari validasi ini adalah tahapan sinkronisasi yang akan dilakukan oleh Tim Sekretariat KSP yang nantinya akan menjadi landasan bagi pemangku kepentingan dalam berbagai hal termasuk dalam hal ini adalah penerbitan izin-izin pemanfaatan ruang sebagai komponen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang. /awn