Studi Tiru Penyusunan Raperbup tentang Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersumber Dana DBHCHT

By Bidang Rendalev 21 Agu 2024, 08:09:06 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Studi Tiru Penyusunan Raperbup tentang Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersumber Dana DBHCHT

BANJARNEGARA - Bappedalitbang mengikuti studi tiru penyusunan Raperbup tentang pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bersumber dana DBHCHT pada Rabu, 14 Agustus 2024 di Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, pukul 11.00 – 14.30 WIB, bersama dengan beberapa instansi, antara lain Dinperintransnaker, BPKPAD, DINSOSDALDUKKB, DKPP, Bag. Perekonomian, Bag. Hukum, serta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, Kabupaten Banjarnegara telah memiliki Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menggantikan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja di Wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Pada Perubahan APBD tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah, hanya Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Banjarnegara yang mengalokasikan dana DBHCHT untuk jaminan bagi tenaga kerja rentan, sehingga Kabupaten Purworejo memilih untuk belajar dari Kabupaten Banjarnegara. Bertepatan dengan hal tersebut, Kabupaten Banjarnegara sedang menyusun Raperbup khusus yang mengatur mengenai pemberian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bersumber dana DBHCHT. Pada Perubahan APBD tahun 2024 di Kabupaten Banjarnegara, ditargetkan lebih dari 3.500 penerima manfaat (kelompok rentan) mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni buruh tani dan penderes. Penderes di Kabupaten Banjarnegara yang akan dijamin pada tahun 2024 sebanyak 1.400 orang.

Kabupaten Purworejo saat ini akan menyusun Rancangan Peraturan Bupati mengenai pemberian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bersumber dana DBHCHT. Dengan dilakukannya Studi Tiru Penyusunan Raperbup tentang Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersumber Dana DBHCHT, diharapkan pada tahun 2025 mendatang Kabupaten Purworejo dapat memfasilitasi pekerja rentan untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Kontribusi Pemda Purworejo terhadap jaminan ketenagakerjaan, hal ini juga mendorong capaian RPJPD Kabupaten Purworejo 2025-2045. ~fid