- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bappedalitbang Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPRD
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
- Bapperida Purworejo Awali Tahun 2025 dengan Penegasan Tupoksi dan Kinerja
- Finalisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Musrenbang
Studi Tiru Penyusunan Raperbup tentang Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersumber Dana DBHCHT
Berita Terkait
- Koordinasi Penyusunan IPKD Kabupaten Purworejo Tahun 20230
- Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-20290
- Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 20240
- RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 20250
- Workshop Penyusunan Gambaran Keuangan Daerah bagi Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-20450
- Evaluasi Raperda tentang RPJPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-20450
- Finalisasi Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-20290
- Rapat Pembahasan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2024 dan Rancangan Akhir RKPD 20250
- Rakor Kegiatan DBHCHT 0
- Konsultasi Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 di Kemendagri0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
BANJARNEGARA - Bappedalitbang mengikuti studi tiru penyusunan Raperbup tentang pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bersumber dana DBHCHT pada Rabu, 14 Agustus 2024 di Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, pukul 11.00 – 14.30 WIB, bersama dengan beberapa instansi, antara lain Dinperintransnaker, BPKPAD, DINSOSDALDUKKB, DKPP, Bag. Perekonomian, Bag. Hukum, serta BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, Kabupaten Banjarnegara telah memiliki Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menggantikan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja di Wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Pada Perubahan APBD tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah, hanya Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Banjarnegara yang mengalokasikan dana DBHCHT untuk jaminan bagi tenaga kerja rentan, sehingga Kabupaten Purworejo memilih untuk belajar dari Kabupaten Banjarnegara. Bertepatan dengan hal tersebut, Kabupaten Banjarnegara sedang menyusun Raperbup khusus yang mengatur mengenai pemberian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bersumber dana DBHCHT. Pada Perubahan APBD tahun 2024 di Kabupaten Banjarnegara, ditargetkan lebih dari 3.500 penerima manfaat (kelompok rentan) mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni buruh tani dan penderes. Penderes di Kabupaten Banjarnegara yang akan dijamin pada tahun 2024 sebanyak 1.400 orang.
Kabupaten Purworejo saat ini akan menyusun Rancangan Peraturan Bupati mengenai pemberian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bersumber dana DBHCHT. Dengan dilakukannya Studi Tiru Penyusunan Raperbup tentang Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersumber Dana DBHCHT, diharapkan pada tahun 2025 mendatang Kabupaten Purworejo dapat memfasilitasi pekerja rentan untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Kontribusi Pemda Purworejo terhadap jaminan ketenagakerjaan, hal ini juga mendorong capaian RPJPD Kabupaten Purworejo 2025-2045. ~fid