Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2024

By Bidang Rendalev 20 Okt 2023, 08:22:53 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2024

BOYOLALI – BPKAD Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2024 pada 11 Oktober 2023 di Asrama Donohudan, Boyolali. Acara ini diikuti 34 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah, menghadirkan Bappedalitbang, BPKPAD, serta badan anggaran Kabupaten Purworejo.

Narasumber Kementerian Dalam Negeri yakni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah menyampaikan materi mengenai Kebijakan Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024, berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Siklus penyusunan APBD dimulai dari minggu ke-1 Juli hingga penetapan di Desember. Disampaikan bahwa belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, kemampuan pendapatan daerah, dan fokus pada pencapaian target pelayanan publik.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja daerah Kabupaten Purworejo tahun 2023 berada pada rata-rata Provinsi Jawa Tengah. Namun, rasio belanja operasi merupakan yang terendah (64,89%), sementara rasio belanja transfer tertinggi kedua (22,92%) di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Beberapa hal khusus yang menjadi pencermatan penganggaran tahun 2024: a) Anggaran fungsi pendidikan, b) Anggaran kesehatan, c) Anggaran infrastruktur, d) Anggaran standar pelayanan minimal, e) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), f) Penghapusan kemiskinan ekstrem, g) Optimalisasi program jaminan kesehatan nasional, h) Pengembangan kompetensi ASN pemerintah daerah, i) Penguatan inspektorat daerah, serta j) Pilkada serentak 2024.

Narasumber Kementerian Keuangan menyampaikan materi mengenai Kebijakan Dana Transfer TA. 2024. Disampaikan bahwa terdapat kenaikan DAU 6,12% tahun 2024, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kemudian, dari sebagain proporsi DAU, ada yang ditentukan penggunaannya, pada bidang pendidikan, bidang kesehatan, serta bidang pekerjaan umum. Pemerintah Kabupaten Purworejo perlu menyusun APBD TA 2024 dengan baik, mempertimbangkan 10 kebijakan khusus yang disampaikan Kemendagri, arahan Kemenkeu, serta kebijakan-kebijakan lain. ~fid