Penetapan Metadata Indikator Kinerja RPJMD & Renstra-PD

By Bidang Rendalev 26 Sep 2023, 05:17:32 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Penetapan Metadata Indikator Kinerja RPJMD & Renstra-PD

PURWOREJO – Bupati Purworejo menetapkan Keputusan Nomor 160.180/552/2023 tentang Penetapan Metadata Indikator Kinerja dalam RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026 serta Keputusan Nomor 160.18/551/2023 tentang Penetapan Metadata Indikator Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026.

Indikator kinerja merupakan alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran, hasil, dan dampak yang dilaksanakan pemerintah daerah. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja dan mewujudkan birokrasi yang bersih, perlu perumusan indikator yang lebih terukur dan rasional guna akselerasi pencapaian program dan kegiatan dalam Renstra-PD maupuan RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026. Di samping itu, sejalan dengan perkembangan keadaan serta evaluasi SAKIP, terdapat indikator kinerja pada RPJMD yang tidak sesuai definisi operasional, formula, dan satuannya sehingga Keputusan Bupati Purworejo perlu diganti baru. Berdasarkan beberapa hal tersebut, metadata ini ditetapkan.

Kabupaten Purworejo memiliki 7 tujuan daerah dengan 7 indikator, 17 sasaran daerah dengan 22 indikator, 24 program pembangunan daerah dengan 27 indikator. Kemudian, 41 perangkat daerah di Kabupaten Purworejo melaksanakan masing-masing tujuan dan sasaran perangkat daerah, serta 146 program perangkat daerah. ~fid