- Pengajuan Harmonisasi Raperbup RKPD 2026 dan Perubahan RKPD 2025
- Konsultasi Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Provinsi Jawa Tengah
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rapat Verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD
- Rapat Koordinasi Tim Penjamin Mutu RUD 2025 Bahas Seleksi Tahap Lanjutan
- Forum Perangkat Daerah BRIDA Propinsi Jawa Tengah dalam Rangka Penyusunan Renja 2026 dan Renstra 2025-2029
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rakor dan CB Keris Jateng
- Asistensi Daring Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo Digelar, Fokus pada Identitas Produk dan Penguatan Komunitas
- Bapperida Matangkan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Lewat Zoom Meeting
SOSIALISASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA PENINGKATAN SARANA PRASARANA PEDESAAN TAHUN 2020
Berita Terkait
- LOMBA KRENOVA TAHUN 2020 KEMBALI DIGELAR0
- Desa Sedayu Loano akan Menjadi Pintu Gerbang Akses Utama Menuju Kawasan Otoritatif Badan Otorita Borobudur 0
- Program Pengembangan KSPN Borobudur Kembali Dilanjutkan 0
- Bappeda Kabupaten Purworejo mengikuti Critical Voice Point ( Forum Komunikasi Dengar Aspirasi Publik) Periode Bulan Juli 20200
- Direktorat Penertiban Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Rapat Pelaksanaan Kegiatan Operasionalisasi PPNS di Daerah 0
- Mantabkan analisis DTKS Pengesahan Bulan Januari 2020 untuk Perencanaan Prioritas penanggulangan Kemiskinan 20210
- Pembahasan AMDAL dan LARAP Kawasan Strategis Nasional Yogyakarta International Airport0
- Sistem Resi Gudang di Kutoarjo akan Dikelola oleh Perusda Aneka Usaha0
- Pokja AMPL Kabupaten Purworejo Selenggarakan Sosialisasi Program PAMSIMAS III Tahun 20210
- Perusda Aneka Usaha Akan Kelola Showroom UMKM di Kompleks Rumdin KODIM 07080
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Pada hari Selasa Tanggal 11 Agustus 2020 bertempat di Pendopo Kabupaten Purworejo di adakan Sosialisasi Bantuan Keuangan Propinsi Jawa Tengah untuk Sarana Prasarana Pedesaan tahun 2020 di Kabupaten Purworejo dibuka oleh Bupati Purworejo H. Agus Bastian, SE, MM dan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Budi Sunaryo, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimpatn, Kabid Pemerintahan dan Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Purworejo, Camat dan Kepala Desa penerima bantuan. Acara sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Purworejo, H. Agus Bastian SE MM
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, memberi bantuan keuangan kepada pemerintah Kabupaten Purworejo sebesar Rp 15,7 miliyar untuk 81 desa dari 12 Kecamatan di Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya Imam Teguh Purnomo SE anggota DPRD Propinsi Jateng Dapil IX dari Partai Golongan Karya (Golkar) menyampaikan, kepada 81 desa penerima bantuan bahwa bantuan keuangan digunakan sebaik-baiknya dilakukan sesuai aturan yang sebenarnya dan dengan hati-hati. tujuan dari pemberian bantuan ke 81 desa tersebut, untuk percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta penanggulangan kemiskinan.
Dalam sambutan pembukaannya Bupati Purworejo menyampaikan bahwa bantuan ini tidak serta merta diberikan begitu saja. Melainkan melalui verifikasi ketat dan berdasarkan usulan dari desa, dengan pengajuan proposal kegiatan yang sesuai perencanaan pembangunan desa. Kepada kepala desa yang mendapatkan bantuan, untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggungjawabannya.
Perhatian pemerintah terhadap desa dan pemberdayaan masyarakat sugguh luar biasa. Perhatian pemerintah terhadap desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejjahteraan masyarakat, desa diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sebab pusat pertumbuhan ekonomi adalah desa. Bupati berpesan agar dana bantuan keuangan dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai terjadi penyimpangan yang nantinya berdampak hukum. Pelaksanaan kegiatan harus tepat mutu, waktu dan sasaran sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat.