SOSIALISASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA PENINGKATAN SARANA PRASARANA PEDESAAN TAHUN 2020

By Pemsosbud 13 Agu 2020, 09:12:34 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

SOSIALISASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA PENINGKATAN SARANA PRASARANA PEDESAAN TAHUN 2020

Pada hari Selasa Tanggal 11 Agustus 2020 bertempat di Pendopo Kabupaten Purworejo di adakan Sosialisasi Bantuan Keuangan Propinsi Jawa Tengah untuk Sarana Prasarana Pedesaan tahun 2020 di Kabupaten Purworejo dibuka oleh Bupati Purworejo H. Agus Bastian, SE, MM dan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Budi Sunaryo, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimpatn, Kabid Pemerintahan dan Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Purworejo, Camat dan Kepala Desa penerima bantuan. Acara sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Purworejo, H. Agus Bastian SE MM

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, memberi bantuan keuangan kepada pemerintah Kabupaten Purworejo sebesar Rp 15,7 miliyar untuk 81 desa dari 12 Kecamatan di Kabupaten Purworejo.

Dalam sambutannya Imam Teguh Purnomo SE anggota DPRD Propinsi Jateng Dapil IX dari Partai Golongan Karya (Golkar) menyampaikan, kepada 81 desa penerima bantuan bahwa bantuan keuangan digunakan sebaik-baiknya dilakukan sesuai aturan yang sebenarnya dan dengan hati-hati. tujuan dari pemberian bantuan ke 81 desa tersebut, untuk percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta penanggulangan kemiskinan.

Dalam sambutan pembukaannya Bupati Purworejo menyampaikan bahwa bantuan ini tidak serta merta diberikan begitu saja. Melainkan melalui verifikasi ketat dan berdasarkan usulan dari desa, dengan pengajuan proposal kegiatan yang sesuai perencanaan pembangunan desa. Kepada kepala desa yang mendapatkan bantuan, untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggungjawabannya.

Perhatian pemerintah terhadap desa dan pemberdayaan masyarakat sugguh luar biasa. Perhatian pemerintah terhadap desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejjahteraan masyarakat, desa diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sebab pusat pertumbuhan ekonomi adalah desa. Bupati berpesan agar dana bantuan keuangan dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai terjadi penyimpangan yang nantinya berdampak hukum. Pelaksanaan kegiatan harus tepat mutu, waktu dan sasaran sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat.