Rapat Koordinasi Sinkronisasi Rencana Perluasan Area Parkir Stasiun Kutoarjo dengan Rencana Penanganan Kawasan Kumuh di Kecamatan Kutoarjo

By bidang_epw 23 Agu 2019, 14:03:56 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Sinkronisasi Rencana Perluasan Area Parkir Stasiun Kutoarjo dengan Rencana Penanganan Kawasan Kumuh di Kecamatan Kutoarjo

Pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2019, bertempat di Ruang Rapat EPW Bappeda Kabupaten Purworejo diselenggarakan Rapat Sinkronisasi Rencana Perluasan Area Parkir Stasiun Kutoarjo dengan Rencana Penanganan Kawasan Kumuh di Kecamatan Kutoarjo. Rapat tersebut, dihadiri oleh segenap Pokja Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purworejo dan dari pihak PT. DAI DAOPS V Purwokerto.

Bahwa PT. KAI DAOPS V Purwokerto (Persero), pada tahun 2019 akan melaksanakan pembangunan perluasan area parkir dan pembuatan sculpture di depan area Stasiun Kutoarjo. Untuk rencana perluasan area parkir tersebut, pintu masuk ke stasiun (entrance) akan bergeser ke sisi timur. Sedangkan pintu keluar stasiun (exit), akan bergeser ke sisi barat. Sedangkan pintu masuk sekarang (existing) akan digunakan sebagai sculpture sekaligus taman.

Terkait dengan rencana dari PT. KAI tersebut, berdampak terhadap rencana penanganan kumuh skala kawasan ke Kecamatan Kutoarjo. Sebagaimana diketahui bahwa di depan Stasiun Kutoarjo ke arah barat akan dilakukan rehabilitasi drainase oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Progres fisik rehab drainase baru akan dilaksanakan pada tahun 2020, sedangkan lelang dini akan dilakukan pada bulan Oktober 2019. Sedangkan PT. KAI akan melakukan pembuatan akses pintu masuk dan keluar stasiun pada tahun 2019 ini. PT. KAI menghendaki agar pembangunan rehab drainase & jalan lingkungan bisa dilaksanakan tahun 2019.

Terkait dengan kendala-kendala tersebut, perlu dibuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan PT. KAI DAOPS V Purwokerto (Persero) terkait dengan rencana tindak lanjut perluasan area parkir sekaligus penanganan kumuh skala kawasan di Kecamatan Kutoarjo. Dalam MoU juga perlu dijelaskan mengenai status aset drainase nantinya, karena dibangun di tanah milik PT. KAI. (/fse).