Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024

By Bidang Rendalev 08 Jan 2025, 14:57:12 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024

PURWOREJO - Dilaksanakan pada Hari Rabu, 8 Januari 2025 waktu 13.00 wib - selesai di Ruang Asisten Administrasi Umum Setda yang dipimpin oleh Assisten Administrasi Umum, dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bapperida, Inspektorat dan Tim Penyusun LKJiP tahun 2024.

Rapat koordinasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Menpan No. B/6/AA.05/2025 tanggal 7 Januari 2025 terkait Pemberitahuan Penyampaian Laporan Kinerja 2024.  Gubernur/Bupati/Walikota  menyusun Laporan Kinerja Tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah dan menyampaíkannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.  Laporan Kinerja Tahunan dimaksud menjadi satu kesatuan di dalam Laporan Penyelenggaraan  Pemerintah Daerah (LPPD) yang memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja  pemerintahan daerah yang terdiri atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah  dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.  LPPD tahun 2024 disampaikan paling lambat pada tanggal 27 Maret 2025 melalui aplikasi ESR Kementerian PANRB dengan tautan https://esr.menpan.go.id/

Dalam rapat ini membahas terkait Sistematika penyusunan laporan sesuai dengan permenpan,  penyusunan PK dan hasil  temuan tahun 2023. ~ye