Rapat Koordinasi Pengisian Indikator Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020

By litbang 26 Agu 2020, 15:48:16 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Pengisian Indikator Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu dari program prioritas nasional, yang memiliki maksud adanya reformasi struktural supaya lembaga semakin sederhana, lincah, serta cepat dalam melayani publik. Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi daerah yaitu semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bentuk-bentuk inovasi daerah ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yaitu: (1) inovasi tata kelola pemerintah daerah serta (2) inovasi pelayanan publik dan atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020 untuk mendorong kompetisi postitif antar pemerintah daerah guna mewujudkan peningkatan pembangunan dan pelayanan publik dengan basis iklim kreatif dan inovatif. Implementasi inovasi daerah yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Daerah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dinilai dan diberikan skor serta akan disusun peringkat daerah inovatif. Daerah pemenang inovasi akan diberikan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri, dan selanjutnya akan diberikan dana insentif daerah bidang inovasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pelaksanaan penilaian indeks inovasi daerah ini dipayungi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.

Indikator Indeks Inovasi Daerah terdiri dari 2 jenis indikator yaitu Indikator Satuan Pemerintah Daerah serta Indikator Satuan Inovasi Daerah. Kabupaten Purworejo juga turut serta mengikuti penilaian Indeks Inovasi Daerah yang diselenggarakan Kemendagri dengan mengkoordinasikan beberapa Perangkat Daerah yang memiliki inovasi daerah baik dalam tahap inisatif, uji coba, maupun penerapan. Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan pada hari Rabu 26 Agustus 2020, diperoleh kurang lebih 15 inovasi daerah yang siap untuk diajukan dalam penilaian indeks inovasi daerah. Untuk selanjutnya, inovasi-inovasi yang akan diajukan tersebut akan dilengkapi isian parameter dan dokumen bukti dukung melalui aplikasi yang akan diinput oleh masing-masing Perangkat Daerah yang membidangi. /drf