- Mengikuti Rakor Posyandu
- Verifikasi Rancangan Renja PD tahun 2026 Tahap 2
- BRIDA Provinsi Jawa Tengah Gelar Open Jabfung RISNOV untuk Penguatan SDM Iptek dan Inovasi Daerah
- Rapat Persiapan Verifikasi Rancangan Perubahan Renja-PD 2026 Tahap 2
- Mengikuti Zoom Sosialisasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi
- Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-117
- Penilaian Inovasi Daerah: Bapperida Purworejo Lakukan Verifikasi dan Evaluasi
- Pencermatan RKA DBHCHT 2025 dari Anggaran Silpa Tahun 2024
- Pembahasan Arah Pengembangan Wilayah Tahun 2026-2030
- Pembahasan Rancangan Akhir Perubahan RKPD 2025
RAPAT KOORDINASI PENANGANAN STUNTING KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
Berita Terkait
- Bappeda Telaah Ranwal Renja PD Tahun 20230
- Studi Orientasi Program Inovasi Penanggulangan Kemiskinan 0
- Konsultasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah0
- PENERIMAAN TIM MONEV. AKSI KONVERGENSI STUNTING PROVINSI JAWA TENGAH, DILANJUTKAN KUNJUNGAN LAPANGAN KE DESA LOKUS STUNTING 2021, DESA KALIKOTES KEC. PIUTURUH KABUPATEN PURWOREJO0
- ZOOM MEETING BERSAMA FORUM NASIONAL STUNTING TAHUN 20210
- PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI PURWOREJO TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN PURWOREJO0
- RAKOR PERENCANAAN TAHUN 2023 BIDANG PEMSOSBUD0
- RAPAT EVALUASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 20210
- Workshop Input RKA FMIS0
- Konsultasi Jabatan Fungsional Perencana di Bappeda Provinsi Jawa Tengah0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Mekanisme tata kerja Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting merupakan upaya optimal dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting yang efektif, efisien, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor. Berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, Mekanisme tata kerja merupakan salah satu kelengkapan dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa, di mana dengan adanya mekanisme tata kerja diharapkan dapat mengoordinasikan, menyinergikan, dan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor.
Pembentukan Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) merupakan strategi dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di setiap tingkatan yang dilaksanakan secara koordinasi dan sinergitas, berdasarkan mekanisme tata kerja. Dalam rangka pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Purworejo perlu dibentuk TPPS, agar pelaksanaan TPPS di seluruh tingkatan dapat dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diemban oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana selaku Sekretariat TPPS Menyusun draft struktur TPPS kabupaten sesuai dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI Nomor 12 Tahun 2021. TPPS terdiri dari 4 bidang yang memuat OPD sesuai dengan tupoksi bidang-bidang tersebut.
Rapat selanjutnya setelah draft SK tersusun, dengan pembahasan agenda pelaksanaan penanganan stunting di Kabupaten Purworejo sesuai dengan kegiatan yang ada di OPD pada masing-masing bidang TPPS. Kedepan diperlukan roadmap pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Purworejo.