Rakor Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)

By Bidang Rendalev 28 Mar 2023, 14:44:07 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rakor Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)

Semarang - Bappeda Propinsi Jawa Tengah mengadakan acara (2/3) untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan dalam penanganan anak tidak sekolah (ATS) sebagai upaya pelaksanaan wajib belajar 12 tahun. Acara ini dihadiri oleh pejabat dan staf yang membidangi pendidikan dari Bappedalitbang dan Dinas Pendidikan dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Dalam acara ini, terdapat beberapa narasumber yang dihadirkan, antara lain Deputi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan KemenPPN/Bappenas, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Pusat Data dan Informasi Kemendikbudriset, dan Direktorat Program OOSC LPPM ITB Semarang. Mereka membahas tentang angka putus sekolah yang meningkat di Indonesia pada tahun 2022 di seluruh jenjang pendidikan, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menurut hasil pembahasan, angka putus sekolah di jenjang SMA mencapai 1,38% pada 2022. Sementara itu, angka putus sekolah di jenjang SMP tercatat sebesar 1,06% pada 2022, dan angka putus sekolah di jenjang SD sebesar 0,13%. Keterkaitan dengan permasalahan ekonomi menjadi penyebab utama ATS, dan masih kurang optimalnya langkah lintas sektor dan pelaku dalam mengeliminasi hambatan yang menyebabkan anak tidak sekolah, antara lain terkait dengan isu anak yang bekerja, anak terlantar/anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum, anak berkebutuhan khusus, anak/remaja dalam pernikahan.

Dalam acara ini, para peserta membahas tentang beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ATS, antara lain melakukan penanganan ATS secara lintas sektor, memperbaiki pendataan ATS, membentuk pola penjangkauan dan pendampingan untuk menumbuhkan minat sekolah pada anak, orang tua, dan masyarakat, serta membentuk pola pembelajaran dengan fleksibilitas yang sesuai dengan kondisi ATS dan konteks wilayah (3T).

Selain itu, kebijakan afirmasi di madrasah perlu diperkuat untuk memastikan siswa dari keluarga tidak mampu mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik. Dalam acara ini, diharapkan bahwa pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas mereka dalam penanganan ATS, sehingga dapat mencapai tujuan wajib belajar 12 tahun. (mar)