Perda LKD akan dicabut, Eksekutif susun Perbub

By Pemsosbud 20 Apr 2021, 15:17:11 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Perda LKD akan dicabut, Eksekutif susun Perbub

Secara eksisting di Kabupaten Purworejo masih berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018  yang mengamanatkan bahwa pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) diatur dengan Peraturan Bupati, maka Perda No 13 Tahun 2009 sudah  tidak sesuai dengan pertauran yang lebih tinggi dan akan dicabut atas inisiatif DPRD. sejalan dengan hal ini maka raperbup LKD telah disusun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan raperbup Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan disusun oleh Bagian Pemerintahan Setda Kab. Purworejo yang selanjutnya akan dilakukan fasilitasi Provinsi Jawa Tengah atas raperbup LKD/K. Pimpinan Pansus  25 DPRD Luhur Pambudi Mulyono ST. MM. menyampaikan bahwa dalam memudahkan tugas pengawasan kedepan perlu mengetahui isi raperbup LKD berdasar permendagri 18 Tahun 2018 dan akan melaksanakan studi komparasi terkait pencabutan Perda LKD.