Pembahasan Rancangan Perbup Satu Data Kabupaten Purworejo

By litbang 19 Okt 2021, 09:40:46 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

PURWOREJO – Bappeda menyelenggarakan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Satu Data Kabupaten Purworejo pada Senin, 18 Oktober 2021, pukul 09.00 WIB – selesai, di ruang rapat Bappeda. Rapat pembahasan diikuti tim pembahas dari Bappeda, Dinkominfo, BPS, serta DPUPR Kabupaten Purworejo. Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat yang pernah diselenggarakan pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Rancangan Peraturan Bupati Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Purworejo ini disusun mengingat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.

Rancangan Perbup Satu Data Kabupaten Purworejo terdiri atas: 1) BAB I KETENTUAN UMUM; 2) BAB II PRINSIP SATU DATA KABUPATEN PURWOREJO: Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Standar Data, Bagian Ketiga Metadata, Bagian Keempat Interoperabilitas Data, Bagian Kelima Kode Referensi dan Data Induk; 3) BAB III JENIS DATA; 4) BAB IV PENYELENGGARA SATU DATA KABUPATEN PURWOREJO: Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pembina Data Daerah, Bagian Ketiga Walidata Daerah, Bagian Keempat Walidata Pendukung Daerah, Bagian Kelima Produsen Data Daerah; 5) BAB V FORUM SATU DATA KABUPATEN PURWOREJO: Bagian Kesatu Forum Satu Data, Bagian Kedua Simpul Jaringan; 6) BAB VI PENYELENGGARAAN SATU DATA KABUPATEN PURWOREJO: Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Perencanaan Data, Bagian Ketiga Pengumpulan Data, Bagian Keempat Pemeriksaan Data, Bagian Kelima Penyebarluasan Data; 7) BAB VII KERJA SAMA; 8) BAB VIII PENDANAAN; dan 9) BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

Ubahan Rancangan Perbup Satu Data Kabupaten Purworejo terdapat pada Pasal 1, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, serta Pasal 24. Selanjutnya, pembahasan Rancangan Perbup Satu Data Kabupaten Purworejo dilakukan bersama Bagian Hukum Setda yang berhalangan hadir pada kesempatan pagi ini. ~fid