- Pokja Kabupaten Purworejo Mengikuti Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Tinjauan Lapangan Guna Persiapan Paparan Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
Pemaparan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Tahun 2016-2021 oleh Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Berita Terkait
- Sosialisasi Website PINDAH JATENG, Pusat Informasi Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah0
- Lomba Krenova dan Penjaringan Inovasi Masyarakat Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 20210
- Rapat Koordinasi Pengisian Instrumen Radar Inovasi Daerah Tahun 20200
- Camat Bruno Rencanakan Pembangunan Terminal Wisata Di Desa Gowong0
- Musrenbang Kecamatan Gebang Tahun 20210
- Konsultasi Publik dan Pembukaan Masa Musrenbang Tahun 2021 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Purworejo Tahun 20220
- Rapat Koordinasi Persiapan Konsultasi Publik dan Pembukaan Masa Musrenbang Tahun 20210
- Bappeda Purworejo Ikuti Workshop Radar Inovasi Daerah (RIDa) Secara Daring Bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi0
- Pohon Induk Durian Sikatap Butuh Perhatian0
- Kabupaten Purworejo Terima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2020 dengan Predikat Sangat Inovatif0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
PURWOREJO – Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemeriksaan lanjutan dalam rangka Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Purworejo 2016-2021. Dalam pelaksanaannya, Tim Inspektorat Provinsi memaparkan hasil pemeriksaan pada Wakil Bupati Purworejo, Yuli Astuti, Drs. Said Romadhon selaku Sekretaris Daerah, Kepala Dinperkimtan, DPUPR, Dindikpora, Dinsos PPKB PPPA, DPPKP, Dinparbud, Dinpermasdes, Dinkes, DKUKMP, Dinarpus, Dinperinaker, Bappeda, dan Satpol PP Damkar. Acara berlangsung di Ruang Bagelen Komplek Setda Kabupaten Purworejo, 17 Maret 2021, pukul 10.00 – selesai.
Pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Provinsi memiliki tujuan untuk mengevaluasi target dan capaian kinerja Bupati dan Wakil Bupati Purworejo atas visi misi yang dituangkan dalam RPJMD 2016-2021, memberikan penilaian kinerja atas pelaksanaan RPJMD, memberikan bahan masukan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam penyusunan RPJMD tahun 2021-2026 atas keberhasilan dan kelemahan kinerja pelaksanaan RPJMD tahun 2016-2021, serta kebijakan yang dinilai kurang tepat. Pelaksanaan pemeriksaan mendasari Permendagri No. 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD & RPJMD.
Dalam dokumen RPJMD Kabupaten Purworejo 2016 – 2021, sebanyak 162 Indikator Kinerja Daerah (IKD) dinilai. Kabupaten Purworejo mendapatkan nilai 91,40 dengan simpulan predikat kinerja “SANGAT BAIK” yang meliputi aspek Kesejahteraan Masyarakat, Daya Saing Daerah, dan Pelayanan Umum. Pada aspek Kesejahteraan Masyarakat, 23 IKD yang dinilai menghasilkan hasil rata-rata capaian kinerja sebesar 87,92 dengan bobot skor 35%, mendapatkan nilai 30,77. Pada aspek Daya Saing Daerah dengan 10 IKD, hasil rata-rata capaian kinerja sebesar 96,44 dengan bobot skor 30%, mendapatkan nilai 28,93. Sementara itu, aspek Pelayanan Umum dengan 129 IKD, hasil rata-rata capaian kinerja sebesar 90,57 dengan bobot skor 35%, mendapatkan nilai 31,70.
Terdapat beberapa IKD yang realisasinya dibawah target. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tidak memenuhi target dalam RPJMD. Adanya pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap angka IPM. Pada tahun 2020 meskipun tidak menurun, terlihat bahwa perkembangan IPM melambat. Meskipun demikian, angka IPM Kab. Purworejo di atas angka nasional dan provinsi. Persentase Penduduk Miskin dan Tingkat Pengangguran Terbuka juga tidak memenuhi target dalam RPJMD. Pandemi Covid-19 di Tahun 2020 menyebabkan krisis ekonomi yang menyebabkan multiple effect, meningkatnya pengangguran terbuka sehingga daya beli turun yang mengakibatkan naiknya Presentase Penduduk Miskin.
Beberapa rekomendasi dari Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah antara lain:
- Melakukan pencermatan dan perumusan kembali terhadap indikator yang tidak mencapai target, apakah masih memiliki relevansi yang secara langsung mempengaruhi pencapaian sasaran pembangunan pada rpjmd periode berikutnya; Menetapkan indikator yang bersifat mandatory dan merupakan isu strategis Kabupaten Purworejo dalam RPJMD periode berikutnya, contohnya: laju inflasi, PDRB per kapita; Memedomani norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku seperti Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 100 Tahun 2018, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-3708 Tahun 2020 dalam menyusun Indikator Kinerja Daerah (IKD) dan perumusan formulasi IKD pada aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing, dan pelayanan umum pada RPJMD periode berikutnya.
- Memerintahkan secara tertulis kepada kepala Dinkominfo selaku walidata untuk melakukan koordinasi secara intensif pada instansi vertikal (BPS) dan SKPD terkait dalam rangka percepatan proses rekonsiliasi data IKD yang belum dapat diukur.
- Memerintahkan secara tertulis kepada kepala SKPD pelaksana urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yaitu:
- urusan pendidikan,
- kesehatan,
- pekerjaan umum dan penataan ruang,
- ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat,
- perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta
- sosial
untuk menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyusunan IKD RPJMD periode berikutnya sesuai dengan SPM dan NSPK masing-masing urusan.
4. Memerintahkan secara tertulis kepada kepala seluruh SKPD agar mengambil langkah-langkah dalam menangani indikator yang capaiannya dibawah target. ~fid