Pemaparan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Tahun 2016-2021 oleh Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

By litbang 18 Mar 2021, 08:56:05 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Pemaparan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Tahun 2016-2021 oleh Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

PURWOREJO – Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemeriksaan lanjutan dalam rangka Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Purworejo 2016-2021. Dalam pelaksanaannya, Tim Inspektorat Provinsi memaparkan hasil pemeriksaan pada Wakil Bupati Purworejo, Yuli Astuti, Drs. Said Romadhon selaku Sekretaris Daerah, Kepala Dinperkimtan, DPUPR, Dindikpora, Dinsos PPKB PPPA, DPPKP, Dinparbud, Dinpermasdes, Dinkes, DKUKMP, Dinarpus, Dinperinaker, Bappeda, dan Satpol PP Damkar. Acara berlangsung di Ruang Bagelen Komplek Setda Kabupaten Purworejo, 17 Maret 2021, pukul 10.00 – selesai.

Pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Provinsi memiliki tujuan untuk mengevaluasi target dan capaian kinerja Bupati dan Wakil Bupati Purworejo atas visi misi yang dituangkan dalam RPJMD 2016-2021, memberikan penilaian kinerja atas pelaksanaan RPJMD, memberikan bahan masukan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam penyusunan RPJMD tahun 2021-2026 atas keberhasilan dan kelemahan kinerja pelaksanaan RPJMD tahun 2016-2021, serta kebijakan yang dinilai kurang tepat. Pelaksanaan pemeriksaan mendasari Permendagri No. 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD & RPJMD.

Dalam dokumen RPJMD Kabupaten Purworejo 2016 – 2021, sebanyak 162 Indikator Kinerja Daerah (IKD) dinilai.  Kabupaten Purworejo mendapatkan nilai 91,40 dengan simpulan predikat kinerja “SANGAT BAIK” yang meliputi aspek Kesejahteraan Masyarakat, Daya Saing Daerah, dan Pelayanan Umum. Pada aspek Kesejahteraan Masyarakat, 23 IKD yang dinilai menghasilkan hasil rata-rata capaian kinerja sebesar 87,92 dengan bobot skor 35%, mendapatkan nilai 30,77. Pada aspek Daya Saing Daerah dengan 10 IKD, hasil rata-rata capaian kinerja sebesar 96,44 dengan bobot skor 30%, mendapatkan nilai 28,93. Sementara itu, aspek Pelayanan Umum dengan 129 IKD, hasil rata-rata capaian kinerja sebesar 90,57 dengan bobot skor 35%, mendapatkan nilai 31,70.

Terdapat beberapa IKD yang realisasinya dibawah target. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tidak memenuhi target dalam RPJMD. Adanya pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap angka IPM. Pada tahun 2020 meskipun tidak menurun, terlihat bahwa perkembangan IPM melambat. Meskipun demikian, angka IPM Kab. Purworejo di atas angka nasional dan provinsi. Persentase Penduduk Miskin dan Tingkat Pengangguran Terbuka juga tidak memenuhi target dalam RPJMD. Pandemi Covid-19 di Tahun 2020 menyebabkan krisis ekonomi yang menyebabkan multiple effect, meningkatnya pengangguran terbuka sehingga daya beli turun yang mengakibatkan naiknya Presentase Penduduk Miskin.

Beberapa rekomendasi dari Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah antara lain:

  1. Melakukan pencermatan dan perumusan kembali terhadap indikator yang tidak mencapai target, apakah masih memiliki relevansi yang secara langsung mempengaruhi pencapaian sasaran pembangunan pada rpjmd periode berikutnya; Menetapkan indikator yang bersifat mandatory dan merupakan isu strategis Kabupaten Purworejo dalam RPJMD periode berikutnya, contohnya: laju inflasi, PDRB per kapita; Memedomani norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku seperti Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 100 Tahun 2018, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-3708 Tahun 2020 dalam menyusun Indikator Kinerja Daerah (IKD) dan perumusan formulasi  IKD  pada aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing, dan pelayanan umum pada RPJMD periode berikutnya.
  2. Memerintahkan secara tertulis kepada kepala Dinkominfo selaku walidata untuk melakukan koordinasi secara intensif pada instansi vertikal (BPS) dan SKPD terkait dalam rangka percepatan proses rekonsiliasi data IKD yang belum dapat diukur.
  3. Memerintahkan secara tertulis kepada kepala SKPD pelaksana urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yaitu:
  • urusan pendidikan,
  • kesehatan,
  • pekerjaan umum dan penataan ruang,
  • ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat,
  • perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta
  • sosial

untuk menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyusunan IKD RPJMD periode berikutnya sesuai dengan SPM dan NSPK masing-masing urusan.

4. Memerintahkan secara tertulis kepada kepala seluruh SKPD agar mengambil langkah-langkah dalam menangani indikator yang   capaiannya dibawah target. ~fid