Koordinasi Data Laporan Evaluasi Pelaksanaan TPB/ SDGs di Bappeda Provinsi Jawa Tengah

By Bidang Rendalev 29 Jul 2022, 10:13:27 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Koordinasi Data Laporan Evaluasi Pelaksanaan TPB/ SDGs di Bappeda Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG – Pada Rabu, 28 Juli 2022 dilakukan pengumpulan Matrik 1 dan Matrik 2 data SDGs Kabupaten Purworejo, diterima oleh Sekretariat SDGs Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Purworejo tidak mengumpulkan Matrik 3 karena selama ini pengendalian dan evaluasi CSR dari perusahaan/ industri menengah-besar berjalan kurang maksimal.

Formulir permasalahan dari realisasi indikator-indikator yang tertulis pada Matrik 2 perlu dilengkapi Formulir good practice perlu dilengkapi, formulir ini akan berisikan program inovasi Si IDA dari DPMPTSP yang telah masuk nominasi 10 besar Penghargaan Pembangunan Daerah tingkat Provinsi Jawa Tengah. Semestinya status capaian tidak hanya di tahun 2021, akan tetapi juga sejak 2019 dan 2020 sehingga perlu dilengkapi, yang berarti selama ini Kabupaten Purworejo tidak melengkapi target tahun 2019 dan 2020 pada laporan sebelumnya. Target tiap tahun dilihat dari target tahunan perencanaan di kabupaten, bukan target Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perbaikan/ revisi matrik maupun formulir tersebut disampaikan ke Sekretariat SDGs Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 5 Agustus 2022.

Pada koordinasi ini juga bertamu dengan Muji Purnomo, S.E., M.Si., selaku Perencana Ahli Utama di Bappeda Provinsi Jawa Tengah, konsultasi terkait dengan penyusunan Evaluasi RPJPD. Kabupaten Purworejo merencanakan Evaluasi RPJPD pada Perubahan APBD tahun 2022, sesuai dengan amanat/ pemaparan Kemendagri secara daring. Namun di Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Evaluasi RPJPD baru akan dilaksanakan di tahun 2023.

Di seluruh kabupaten/ kota/ provinsi Indonesia, penyusunann RPJPD dilaksanakan di tahun 2010, mendasari Permendagri No. 54 Tahun 2010, yang saat ini telah diubah oleh Permendagri No. 86 Tahun 2017. RPJPD 2005-2025 berisi visi-misi daerah serta tujuan-sasaran daerah dalam kualitatif. Dalam hal evaluasi, perlu dilakukan penggalian data di kondisi awal (2005) dan kondisi akhir (2025), apakah terjadi perbaikan kondisi atau malah sebaliknya (memburuk). Di samping itu, telaah terhadap visi-misi kepala daerah juga dapat dilakukan. Ditinjau apakah seluruh arah kebijakan di RPJPD telah seluruhnya terakomodir dalam visi-misi kepala daerah selama periode RPJPD tersebut (4 periode).

Oleh karena RPJMN selesai di tahun 2024, maka tidak bisa membandingkan dengan dokumen tersebut, berikut juga RPJMD provinsi yang sudah berakhir di tahun 2023. Di Kabupaten Purworejo, dokumen yang dapat menjadi acuan ialah SDGs, yang ditargetkan sampai tahun 2030. Adapula dokumen RTRW Kabupaten Purworejo tahun 2021-2041. Untuk dokumen RTRW 2011-2031 tidak perlu disinggung karena sudah tidak berlaku. Data-data SDGs nantinya juga diperlukan dalam KLHS RPJPD yang dilaksanakan oleh DLHP Kabupaten Purworejo, mengawali penyusunan RPJPD Kabupaten Purworejo tahun 2021-2041.

Untuk sistematika penulisan Evaluasi RPJPD, belum terdapat info dari Kemendagri. Namun secara umum hampir sama dengan sistematika Evaluasi RPJMD. ~fid