Sosialisasi Tata Cara Pengisian Formulir Evaluasi Implementasi SDI di Jawa Tengah

By Bidang Rendalev 27 Jun 2022, 08:22:28 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Tata Cara Pengisian Formulir Evaluasi Implementasi SDI di Jawa Tengah

SEMARANG – Bappeda Provinsi Jawa Tengah mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Formulir Evaluasi Implementasi SDI di Jawa Tengah pada Rabu, 15 Juni 2022. Acara diikuti Bappeda dan Dinkominfo 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah, sebagai Sekretariat Forum Satu Data dan Walidata di masing-masing daerah. Terdapat dua acara inti: a) Sosialisasi Pergub Satu Data Jawa Tengah dan Tata Laksana Portal Data, oleh Kominfo Provinsi Jawa Tengah, dan b) Sosialisasi Tata Cara Pengisian Formulir Evaluasi Implementasi SDI di Jawa Tengah, oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Satu Data Jawa Tengah disusun mendasari Perpres No. 39 Tahun 2019, ditetapkan pada 5 April 2022, setelah sebagian besar kabupaten/ kota di Jawa Tengah telah menetapkan peraturan serupa sebelumnya. Portal Data Jawa Tengah beralamat di data.jatengprov.go.id., dikelola oleh Dinkominfo Prov. Jawa Tengah. E-Database Jawa Tengah (edatabase.bappeda.jatengprov.go.id) direncanakan akan dilebur pada Portal Data Jawa Tengah secara bertahap, sehingga tidak ada dualisme portal data di tingkat provinsi.

Kabupaten/kota diberikan formular evaluasi implementasi SDI dengan batas waktu pengumpulan 24 Juni 2022. Formulir sebanyak 15 halaman tersebut direncanakan akan dilakukan asesmen dan desk di bulan Juli 2022. ~fid