▴HAKORDIA 2025▴ - Konsultasi Pengukuran Indeks Ketahanan Nasional (IKN) ke Lemhanas RI
- Orientasi Penyusunan RKPD dan Renja PD tahun 2027
- Verifikasi Data Indeks Ketahanan Nasional
- Bappenas Gelar Diskusi Pemutakhiran Data Koperasi dan UMKM di Kabupaten Purworejo
- FGD II penyusunan kajian akademik tentang Mengembangkan Potensi dan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
- Inovasi Perangkat Daerah Kian Berkualitas, IID Kabupaten Purworejo Terus Meningkat
- Bapperida Kabupaten Purworejo menghadiri undangan High Level Meeting Kesiapan Pemerintah dalam menghadapi Hari Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
- Bapperida Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Penyelarasan Peta Rencana SPBE
- Bapperida Purworejo Mengikuti Pembahasan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
- Pembahasan RKP 2026 DBHCHT dengan Kementerian
Keterangan Pers Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Akademik Baru di Masa Pandemi
Berita Terkait
- Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup dalam Penyusunan KLHS RPJMD0
- “ UNTUK MENARIK PARA INVESTOR, SEKDA PURWOREJO PERINTAHKAN BERI KEMUDAHAN DAN KECEPATAN PENGURUSAN IZIN USAHA ”0
- Masuki New Normal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten selenggarakan paparan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru “New Habit” Organisasi Perangkat Daerah 0
- Rapat Koordinasi Penyusun an Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru “New Habit”0
- Bappeda ikuti Vidcon Pengembangan Kebijakan Lahan untuk Perumahan dan Permukiman Kementrian ATR0
- Webinar Arah Kebijakan Penggunaan APBD 2021 untuk Mendukung Percepatan Pencegahan Stunting0
- Webinar Sinkronisasi Data, Kunci Sukses Bantuan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa0
- Pembahasan Hasil Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 20210
- Focus Group Discussion dalam Penjaminan Mutu Pendidikan dengan Kabupaten Purworejo0
- Fasilitasi Rancangan Akhir Perkada RKPD Kabupaten Tahun 20210
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
.png)
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 pukul 16.30 – 17.45 WIB, Bappeda Kabupaten Purworejo mengikuti siaran langsung Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) melalui Kanal Resmi Youtube Kemendikbud : https://m.youtube.com/channel/UCH9AFSwY4WqgHoCLG2XIveg
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di masa pandemi COVID199 yang akan dimulai Juli 2020.
Dalam pertemuan daring, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan di zona hijau Covid—19 yang menurut data Kemendikbud hanya 6 % dari populasi peserta didik di Indonesia. Mendikbud menambahkan ada 4 syarat memulai pembelajaran tatap muka dan tingkat pendidikan yang bisa mulai pembelajaran di zona hijau adalah tingkat pendidikan setara SMP dan SMA/SMK.
Namun jika sekolah di zona hijau berubah menjadi oranye atau kuning maka sekolah ditutup lagi dan pembelajaran sekolah mulai lagi dengan daring. Untuk zona kuning dan oranye 94% masih belajar secara daring, sedangkan untuk madrasah berasrama di zona hijau tetap ilarang dibuka karena resikonya lebih rentan. Pembukaan asrama untuk madrasah dilakukan bertahap dan untuk kegiatan perkuliahan tetap secara daring atau pembelajaran jarak jauh.
Mendikbud menegaskan bahwa pada saat ini hanya 6 % dari populasi peserta didik kita yang zona hiau, hanya merekalah yang diberikan, dipersilahkan Pemerintah daerah untuk mengambil keputusan untuk melakukan sekolah dengan tatap muka. Sisanya yang 94% tidak diperkenankan/dilarang karena mereka masih ada resiko penyebaran Covid-19.
Kriteria untuk memulai pembelajaran tatap muka, yang pertama harus dan penetapannya ada di gugus tugas dan akan diperjelas oleh Ketua Gugus Tugas apa yang dimaksud zzona hijau, kuning dan oranye. Jadi Pertama Kabupaten/kota itu harus zona hijau, Kedua Pemerintah Daerah harus memberikan ijin/Pemda harus setuju, dan Ketiga langkah kriteria pembukaan sekolah boleh melakukan tatap muka tapi ada satu lagi perijinan yang harus dipenuhi yaitu orang tua murid pun harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah pada saat itu.









