Keterangan Pers Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Akademik Baru di Masa Pandemi

By Pemsosbud 17 Jun 2020, 09:10:09 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Keterangan Pers Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran  dan Akademik Baru di Masa Pandemi

Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 pukul 16.30 – 17.45 WIB, Bappeda Kabupaten Purworejo mengikuti siaran langsung Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) melalui Kanal Resmi Youtube Kemendikbud : https://m.youtube.com/channel/UCH9AFSwY4WqgHoCLG2XIveg

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di masa pandemi COVID199 yang akan dimulai Juli 2020.

Dalam pertemuan daring, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan di zona hijau Covid—19 yang menurut data Kemendikbud hanya 6 % dari populasi peserta didik di Indonesia. Mendikbud menambahkan ada 4 syarat memulai pembelajaran tatap muka dan tingkat pendidikan yang bisa mulai pembelajaran di zona hijau adalah tingkat pendidikan setara SMP dan SMA/SMK.

Namun jika sekolah di zona hijau berubah menjadi oranye atau kuning maka sekolah ditutup lagi dan pembelajaran sekolah mulai lagi dengan daring. Untuk zona kuning dan oranye 94% masih belajar secara daring, sedangkan untuk madrasah berasrama di zona hijau tetap ilarang dibuka karena resikonya lebih rentan. Pembukaan asrama untuk madrasah dilakukan bertahap dan untuk kegiatan perkuliahan tetap secara daring atau pembelajaran jarak jauh.

Mendikbud menegaskan bahwa pada saat ini hanya 6 % dari populasi peserta didik kita yang zona hiau, hanya merekalah yang diberikan, dipersilahkan Pemerintah daerah untuk mengambil keputusan untuk melakukan sekolah dengan tatap muka. Sisanya yang 94% tidak diperkenankan/dilarang karena mereka masih ada resiko penyebaran Covid-19.

Kriteria untuk memulai pembelajaran tatap muka, yang pertama harus dan penetapannya ada di gugus tugas dan akan diperjelas oleh Ketua Gugus Tugas apa yang dimaksud zzona hijau, kuning dan oranye. Jadi Pertama Kabupaten/kota itu harus zona hijau, Kedua Pemerintah Daerah harus memberikan ijin/Pemda harus setuju, dan Ketiga langkah kriteria pembukaan sekolah boleh melakukan tatap muka tapi ada satu lagi perijinan yang harus dipenuhi yaitu orang tua murid pun harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah pada saat itu.

 




Video Terkait: