Evaluasi RKPD Triwulan IV Tahun 2021 dan Pengarusutamaan Gender

By litbang 17 Des 2021, 07:37:44 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Evaluasi RKPD Triwulan IV Tahun 2021 dan Pengarusutamaan Gender

PURWOREJO – Bappeda menyelenggarakan rapat Evaluasi RKPD Triwulan IV Tahun 2021 dan Pengarusutamaan Gender pada Rabu, 8 Desember 2021 di ruang rapat Bappeda. Acara dihadiri oleh seluruh perangkat daerah Kabupaten Purworejo dan dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda, Ir. Bambang Jati Asmara, MT, MA.

Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 ini dilatarbelakangi beberapa hal: a) Pada Pasal 263 ayat (1) dan (5) Permendagri No. 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa evaluasi terhadap hasil RKPD dilakukan mencakup sasaran dan prioritas pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah dilaksanakan setiap triwulan.  Sementara itu, pada Pasal 292 ayat (1) dan ayat (3) Permendagri No. 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja-PD setiap triwulan kepada Bupati melalui Kepala Bappeda. b) Pada Pasal 15 ayat (2) Perbup No. 53 Tahun 2013, dijelaskan bahwa SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan PUG (pengarusutamaan gender) kepada Bupati melalui Ketua Pokja PUG secara berkala setiap enam (6) bulan sekali.

Terdapat dua blangko yang harus dilengkapi dalam evaluasi RKPD & Renja-PD triwulan IV tahun 2021: a.) Blangko evaluasi triwulan (sampai sub kegiatan). b. Blangko data dasar pembangunan (metadata indikator sasaran dan program perangkat daerah). Sementara itu, materi laporan pelaksanaan PUG berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Perbup No. 53 Tahun 2013 meliputi: pelaksanaan program dan kegiatan, instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, sasaran kegiatan, sumber anggaran yang digunakan, permasalahan yang dihadapi, dan upaya yang telah dilakukan.

Evaluasi RKPD triwulan IV tahun 2021 dan pengarusutamaan gender diharapkan terkumpul ke Bappeda selambat-lambatnya pada Selasa, 4 Januari 2022. Softcopy dapat diunggah pada tautan yang telah disediakan. Diharapkan, perencanaan pembangunan tahun 2023 mendasari evaluasi RKPD, Renja-PD, dan pengarusutamaan gender tahun 2021. ~fid