Upaya Bappeda dalam Pencegahan Penyebaran Covid 19

By sekretariat 29 Apr 2020, 11:01:06 WIB sekretariat

Berita Terkait

Berita Populer

Penyakit coronavirus (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus jenis baru yang belum pernah teridentifikasi pada manusia. Penyakit ini menjadi pandemi dan mulai mewabah di Indonesia pada bulan  Maret 2020. Virus ini menyebabkan penyakit saluran pernapasan (seperti flu) dengan gejala seperti batuk, demam, dan pada kasus yang lebih serius, pneumonia.Mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dari orang yang batuk, dan tidak menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih adalah langkah yang disarankan untuk mencegah penyakit ini.

Dan berikut Upaya yang dilakukan oleh Bappeda Kabupaten Purworejo dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disesase (Covid 19) dengan memberlakukan beberapa langkah yakni:

  1. Social distancing

Yakni dengan menerapkan kebijakan Work From Home, Kebijakan ini diberlakukan dengan cara menyusun jadwal bagi para karyawan dan karyawati Bappeda dengan pembagian 50% masuk kantor dan 50% bekerja dari rumah. Hal ini juga sebagai wujud tindak lanjut adanya Surat Edaran dari Bupati dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19. Selain itu social distancing juga diberlakukan saat rapat dengan mengatur meja kursi ruang rapat dengan jarak 1 meter bagi setiap peserta rapatnya.

  1. Cuci Tangan.

Hal ini didukung dengan disediakannnya kran dan sabun cuci tangan di pintu depan dan pintu belakang kantor, selain itu juga disediakan hand sanitizer pada setiap pintu masuk ruangan untuk meminimalisir dampak penyebaran covid 19 ini.

  1. Mewajibkan bagi seluruh karyawan dan karyawati untuk menggunakan masker.

Demi mengurangi resiko penyebaran covid 19 seluruh karyawan dan karyawati bappeda diwajibkan menggunakan masker saat berada dilingkungan bappeda.