Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)

By Pemsosbud 02 Feb 2024, 09:25:20 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan UNICEF Indonesia menyelenggarakan Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Terdapat 15 Kabupaten/Kota yang terpilih terdiri dari 14 Kabupaten dan 1 Kota meliputi Kabupaten Banjarnegara, Blora, Cilacap, Demak, Grobogan, Kebumen, Klaten, Purworejo, Sragen, Wonogiri, Wonosobo, Tegal, Pati, Semarang, dan Kota Pekalongan. Kabupaten Purworejo terpilih dengan pertimbangan karena masuk dalam kabupaten yang menjadi prioritas dalam penanganan kemiskinan ekstrem.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 31 Januari-1 Februari 2024 di SMKN Jateng Semarang. Selain dari Bappedalitbang, dari Kabupaten Purworejo turut hadir pula perwakilan dari Dinas PPPAPMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kominfo. Kepala Perwakilan UNICEF Jatim dan Jateng Tubagus Arie Rukmantara saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa Kabupaten/Kota agar memastikan semua anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah untuk kembali bersekolah. Data ATS yang terdapat pada dashboard Dapodik LTM dan DO Kemendikbud 2024 akan menjadi bahan untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Diharapkan tahun 2024 ini akan ada ribuan ATS yang diverval dan dikembalikan ke satuan pendidikan baik formal maupun non formal. 

Selain pengembalian ATS yang ada, Kab/Kota yang hadir mendapatkan pengetahuan teknis penyusunan rencana aksi daerah (RAD) PATS, sekaligus OPD Kominfo Kab/Kota diberikan tutorial dari Pusdatin Kemendikbud terkait ekosistem Dasboard yang ada.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Dr.Uswatun Khasanah, S.Pd, M.Pd, menyambut baik kerjasama Unicef ini terkait penanganan anak tidak sekolah, hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 420/0015635 tentang Arah Kebijakan dan Strategi Penanganan Anak Tidak Sekolah di Jawa Tengah.

"Pemerintah pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah mengeluarkan Strategi Nasional (STRANAS) Penanganan Anak Tidak Sekolah di Indonesia dan petunjuk Teknis Pelaksanaan Strategi Nasional PATS yang perlu dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah," terangnya. 

Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi kabupaten/kota terpilih, agar lebih serius dalam penanganan ATS di Jawa Tengah melalui penyusunan dokumen RAD Penanganan ATS, memastikan setiap tahun bisa mengembalikan ATS usia 7-18 tahun ke sekolah, mengintegrasikan strategi penanganan ATS ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, dan menjadikan aksi penanganan ATS sebagai gerakan sosial masyarakat untuk memperluas masyarakat dalam penanganan ATS. 

Rencana tindak lanjut setelah pertemuan ini, masing-masing kabupaten/kota untuk membuat Tim di kabupaten/kota terkait Penanganan Anak Tidak Sekolah, Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Anak Tidak Sekolah, melakukan verifikasi dan validasi ATS dari data Pusdatin Kemendikbud, termasuk mengembalikan ATS yang sudah di verval ke satuan pendidikan formal atau non formal, kabupaten/kota melakukan publikasi di media online atau cetak terkait ATS, dan mendokumentasikan praktek-praktek baik sebagai bahan referensi bagi kabupaten/kota lain saat belajar terkait penanganan ATS.