FASILITASI PEMBAHASAN RAPERDA GRAND DESAIN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN (GDBK) TAHUN 2021 - 2045

By bidang_epw 29 Jan 2024, 14:25:54 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

FASILITASI PEMBAHASAN RAPERDA GRAND DESAIN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN (GDBK) TAHUN 2021 - 2045

Pada Hari Rabu Tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Biro Hukum Setda Prop Jateng, telah dilaksanakan Fasilitasi Pembahasan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2021 – 2045, dihadiri oleh DinsosdaldukKB, Disdukcapil, Dinkes, Bappedalitbang, Bagian Hukum Setda Kab. Purworejo, Dispermadesdukcapil dan Kemenkumham Prop Jateng

      Tujuan utama pelaksanaan GDPK adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa, sementara tujuan khusus pelaksanaan GDPK :

a. penduduk tumbuh seimbang;

b. manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi;

c. keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni;

d. keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan

e. administrasi Kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.

      Masukan dari Biro Hukum Setda dan Kemenkumham Prop Jateng :

a. Dokumen GDBK mengacu kepada RJPD, bukan sebaliknya.

b. Periode Tahun 2021 tidak bisa diterima karena sudah lewat terlalu lama. Judul tidak perlu menyebutkan periode Tahun 2021-2045, cukup tersirat di dalam pelaksanaan saja.

c. Walaupun NA berdasarkan data Tahun 2019-2021 (yang sangat fluktuatif karena adanya Covid 19) tetapi lampiran Perda yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda harus menggunakan data terbaru.

 

-m.s-