Workshop Pelaksanaan Program Pamsimas Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019

By bidang_epw 17 Jul 2019, 09:58:38 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Workshop Pelaksanaan Program Pamsimas Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019

Bertempat di R. Rapat Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2019, dilaksanakan Workshop Pelaksanaan Program Pamsimas Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019. Acara yang dibuka oleh Ketua PPMU Provinsi Jawa Tengah ini, dihadiri oleh perwakilan dari Subdit Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Bapermades Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Infrastruktur dan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Tim PPMU Provinsi, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, ROMSVIII, Bappeda Kabupaten se-Jawa Tengah, DPMU pamsimas dari Dinas DPUPR, Dinas Kesehatan dan Dinpermades se-Jawa Tengah.

Bahwa pada Tahun 2020 Pamsimas APBN reguler masih tetap ada dilaksanakan, sehingga Pemerintah Daerah diminta menyiapkan sharing dana APBD di Tahun 2020. Surat resmi dari Ditjen CK perihal Pamsimas reguler 2020, direncanakan akan didistribusikan ke masing2 kepala daerah pada akhir bulan Juli 2019. Untuk Pemerintah Daerah yang sudah terlanjur tidak menyiapkan dana sharing APBD di 2020, pendanaan bisa dengan berhutang dulu. Tahun 2021 harus mengembalikan, dengan konsekuensi ada dana operasional bagi fasilitator sebagai pendamping Pamsimas APBD.

Berdasarkan hitungan dari Konsultan ROMS, tahun 2020 Kabupaten Purworejo mendapatkan alokasi dana Pamsimas APBN sebanyak 16 (enam belas) desa, desa APBD sebanyak 4 (empat) desa. Nilai ini bisa bertambah atau berkurang sesuai nilai sharing APBD Pemda.

Untuk meningkatkan capaian sanitasi yang masih rendah, Pamsimas diarahkan untuk perbaikan sarana sanitasi (SCT) di sekolah dan pelatihan Pelatihan Hidup Bersih Sehat (PHBS). Untuk desa Pamsimas 2019 yang memilih opsi sumur bor, harus segera mengajukan ijin ke dinas perijinan, dengan melampirkan rekomendasi teknis dari dinas ESDM dan dok LH (SPPLH) dari Dinas Lingkungan Hidup. Jika desa yang memilih opsi sumur bor banyak, maka pengajuan perizinan bisa dilakukan secara kolektif, dengan Dinas Perkimtan sebagai pihak yang mengajukan ijin. 

Bagi pemda yang terkendala dalam hal penandatanganan kontrak dan pencairan Termin I karena perubahan SK Satker, maka dimungkinkan SK baru akan terbit pada akhir bulan Juli 2019. Sambil menunggu SK terbit, Pemda diminta untuk melakukan langkah-langkah percepatan, karena jangka waktu pelaksanaan tinggal 5 (lima) bulan lagi. Untuk meningkatkan capaian air minum dan sanitasi di daerah, Pemda diminta proaktif mengikuti program air minum dr APBN selain Pamsimas reguler, yaitu Hibah Insentif Desa (HID), Hibah Insentif Kabupaten (HIK) dan Hibah Khusus Pamsimas (HKP).