Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo mendapatkan Fasilitasi dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah

By litbang 09 Jul 2019, 11:57:45 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo mendapatkan Fasilitasi dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah

Keterangan Gambar : Kabid Renlitbangdal BAPPEDA tengah memaparkan perubahan RKPD TAhun 2019 kepada Tim Fasilitasi Provinsi Jawa Tengah


Memenuhi prosedur penetapan peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 maka telah disampaikan rancangan akhir Perubahan RKPD Tahun 2019 kepada Bappeda Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan proses fasilitasi. Tahapan ini ditempuh untuk mendapatkan koreksi perbaikan dokumen Perubahan RKPD dari pihak Provinsi Jawa Tengah sehingga diperoleh dokumen RKPD yang standar dalam lingkup Provinsi Jawa Tengah.

Proses fasilitasi pada kesempatan ini dilaksanakan di Bappeda Provinsi Jawa Tengah tanggal 5 Juli 2019 diikuti oleh Tim RKPD KAbupaten Purworejo dipimpin Kepala Bidang Perencanaan Litbang dan Pengendalian Anggit W. Nugroho bersama unsur Bappeda lainnya, BP2KAD dan APIP dari Inspektorat. Sementara Tim Fasilitasi dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 4 personil yang dipimpin oleh Bapak Wisnu dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah.

Beberapa pencermatan dari Tim Fasilitasi adalah seputar kesesuaian antar BAB dalam dokumen, dimana perubahan RKPD seharusnya diawali dari hasil evaluasi sampai dengan triwulan II tahun berjalan. Baru kemudian berdasarkan hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan utama dalam penyempurnaan kegiatan sampai dengan akhir tahun berjalan memenuhi target-target kinerja yang harus dikejar dengan memanfaatkan dana SILPA tahun lalu yang telah diaudit oleh BPK. Hal lain terkait dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal untuk urusan wajib pelayanan dasar juga perlu menjadi perhatian oleh daerah dalam pemenuhannya sampai dengan akhir tahun 2019. Sementara untuk besaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan tidak mendapatkan pencermatan khusus dari Tim Fasilitasi, namun lebih menekankan sekuensial perencanaan dan penganggaran yang telah dilakukan dapat ditampilkan dalam dokumen perubahan RKPD 2019, yaitu mulai dari RKPD 2019 murni, DPA, perubahan DPA, hingga pada perubahan RKPD.

Hasil fasilitasi dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kabupaten Purworejo untuk penyempurnaan dokumen Perubahan RKPD dan disampaikan kembali ke Provinsi Jawa Tangah 7 hari setelah terbitnya berita acara tersebut. /awn