Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Pemerintahan

By Pemsosbud 27 Mar 2025, 11:33:52 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Pemerintahan

Pada hari Selasa - Rabu tanggal 25-26 Maret 2025 Telah dilakukan Verifikasi Rancangan Perubahan Renja tahun 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Pemerintahan yaitu BPBD, Satpol PP Damkar, Dindukcapil, Bakesbangpol, BKPSDM, BPKPAD, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bapperida. Verifikasi Rancangan Perubahan Renja PD Tahun 2025 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2026 dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2025. Perubahan Renja PD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, melipui Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas Pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Fokus Perubahan RKPD 2025 meliputi:

1. Pemenuhan pembiayaan belanja yang bersifat wajib dan mengikat untuk menjamin pelayanan dasar masyarakat

2. Mendorong percepatan pencapaian target kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan visi misi daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Purworejo tahun 2021-2026;

3. Melaksanakan program prioritas pembangunan Kabupaten Purworejo Tahun 2025 sesuai dengan visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih 2025-2029;

4. Melaksanakan program prioritas yang mendukung arah kebijakan Prioritas Nasional dan prioritas Provinsi Jawa Tengah antara lain : Penguatan SDM, pendidikan dan kesehatan; program MBG; pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim; pengendalian inflasi di daerah; peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah; dukungan swasembada pangan; dan pengembangan industri kerajinan dan memfasilitasi dalam mempromosikan dan memasarkan hasil industri kerajinan UMKM;

5.Alokasi anggaran diprioritaskan pada belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan;

6.Pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib meliputi fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan, belanja yang bersifat wajib lainnya, antara lain anggaran pengawasan, pembayaran iuran pensiun, pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran cicilan pinjaman serta kewajiban kepada pihak ketiga.

7.Kesiapsiagaan terhadap bencana baik alam maupun non alam