Rakortek Bidang Ekonomi dan Pengembangan Wilayah dalam

By bidang_epw 29 Des 2021, 10:38:00 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rakortek Bidang Ekonomi dan Pengembangan Wilayah dalam

Pada 8 Desember 2021, diselenggarakan Rakorteknis Bidang EPW dalam rangka Penyusunan RKPD 2023. Maksud dari pelaksanaan rapat koordinasi teknis ini adalah agar tercapai integrasi, sinergi, dan keselarasan perencanaan pembangunan pada Bidang Ekonomi dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2023 dalam mendukung pencapaian tujuan dan pembangunan daerah. Sesuai dengan RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026, Tema pembangunan tentatif Kabupaten Purworejo pada tahun 2023 ditujukan pada “Mewujudkan Purworejo Berdaya Saing melalui Peningkatan Kapasitas SDM dan Ekonomi Kerakyatan”. Selain tema pembangunan tentatif di atas, terdapat beberapa program unggulan dan program inovasi yang dirumuskan sebagai salah satu upaya percepatan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah di Kabupaten Purworejo.

Terdapat 4 poin penting yang perlu diperhatikan Perangkat Daerah mitra Bidang EPW dalam menyusun dokumen Rancangan Awal Renja Tahun 2023 yaitu:

  1. Program Unggulan dan Program Inovasi yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026 perlu diakomodir dalam Ranwal Renja Tahun 2023 sesuai dengan urusan masing-masing yang diemban. Dalam RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026 telah dipetakan
  2. Perencanaan Pembangunan Berketahanan Iklim, isu perubahan iklim menjadi salah satu isu penting, sehingga Pemerintah Indonesia saat ini sedang dalam tahap mentransformasi ekonomi menjadi ekonomi hijau yang dapat mensinergikan pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan kualitas lingkungan serta mendorong pencapaian indikator Sustainable Development Goals  (SDGs), sehingga aktivitas ekonomi dapat lebih ramah lingkungan dan inklusif.
  3. Dokumen Perencanaan Sektoral (Contoh: RPIJM Jalan, RPIJM Cipta Karya, RP2KPKPK, RPPLH, RIPIK, RIPPDA, dsb), diperlukan sinkronisasi perencanaan pembangunan (Renja 2023) dengan dokumen sektoral yang telah disusun sebelumnya.
  4. Indikasi Program dalam Perda 10/2021 tentang RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041, dalam rangka perwujudan pemanfaatan ruang yang telah diamanatkan dalam RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041, diperlukan sinkronsasi pelaksanaan indikasi program ke dalam dokumen Ranwal Renja Perangkat Daerah pada tahun 2023.