Pemprov Jateng ajak Pemerintah Kabupaten/Kota Dukung Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim

By bidang_epw 01 Des 2021, 12:17:01 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Pemprov Jateng ajak Pemerintah Kabupaten/Kota Dukung Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon yang Berketahanan Iklim di Daerah pada Kamis, 25 November 2021. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menandatangani MoU antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Kementerian PPN/ Bappenas pada tanggal 4 Februari 2019 mengenai Rencana Pembangunan Rendah Karbon di Provinsi Jawa Tengah. Pemprov Jateng memerlukan dukungan dan sinergi Pemkab/ Kota dalam Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon di Jawa Tengah. Dalam acara sosialisasi ini menghadirkan 2 narasumber dari Bappenas dengan materi Implementasi Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon pada Tingkat Kabupaten/Kota dan KLHK dengan materi Implementasi Pembangunan Berketahanan Iklim Tingkat Kabupaten/Kota. 
Perbaikan kualitas perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan DDDTLH merupakan langkah awal menuju pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim. KLHK menekankan pentingnya integrasi KLHS dan RPPLH dalam dokumen perencanaan pembangunan sebagai langkah awal implementasi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim. Dalam rangka membangun adaptasi perubahan iklim, pada tahun 2021 diterbitkan Perpres No.98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target  Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional dimana tiap Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menyusun Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim yang mengacu pada Renaksi Adaptasi Perubahan Iklim Provinsi, RPJMD Kabupaten/Kota, dan RPPLH Kabupaten/Kota. 
Komitmen adaptasi perubahan iklim di Indonesia dimaksudkan untuk menciptakan masyarakat yang berketahanan terhadap risiko dan dampak perubahan iklim pada tahun 2030 yang meliputi ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan sumber penghidupan, dan ketahanan ekosistem dan lanskap. Pemerintah perlu memperhatikan potensi kerugian baik secara sosial dan lingkungan akibat pembangunan guna peningkatan ekonomi yang akan dilakukan./rwd