Pengarahan dan Penjelasan Teknis terkait Kebijakan, Kelembagaan dan Rencana Aksi SDI (Satu Data Indonesia) Jawa Tengah secara Daring

By litbang 14 Des 2020, 15:06:59 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Pengarahan dan Penjelasan Teknis terkait Kebijakan, Kelembagaan dan Rencana Aksi SDI (Satu Data Indonesia) Jawa Tengah secara Daring

PURWOREJO – Bappeda Kabupaten Purworejo mengikuti Pengarahan dan Penjelasan Teknis terkait Kebijakan, Kelembagaan dan Rencana Aksi SDI (Satu Data Indonesia) Jawa Tengah secara Daring. Acara diawali Paparan Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Koordinator Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Drs. Oktorialdi, MA, Ph.D, dengan tema Kebijakan, Kelembagaan dan Rencana Aksi Satu Data Indonesia.

Kondisi saat ini data tidak terstandar dan sulit dibagi-pakaikan, kondisi yang diharapkan data berkualitas dan mudah dibagi-pakaikan. Banyak data yang tidak sama antara kementrian dan BPS sehingga perlunya Integrasi Sistem Data dan Informasi. Banyaknya sistem informasi yang perlu diintegrasikan memerlukan: 1) Keseragaman Meta Data, 2) Adanya data exchange protocol, 3) Perlu satu pintu untuk akses data.

Forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat daerah dikoordinasikan oleh Kepala Bappeda dengan sekretariat di Unit Kerja Bappeda.  Forum satu data terdiri dari Pembina Data, Wali Data, Wali Data Pendukung, dan Produsen Data. Hal yang dibahas di Forum SDI Tingkat Daerah antara lain: 1) Daftar Data dan Data Prioritas (berdasarkan Keputusan Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat), dan 2) Rencana Aksi.

Salah satu tujuan Forum Satu Data adalah menyepakati daftar data dan data prioritas. Dalam menyusun daftar data, instansi daerah mengacu pada daftar data yang disusun olehinstansi Pusat (Perpres 39/2019 Pasal 26 ayat (3)). Tantangan pelaksanaan Satu Data Indonesia antara lain: a) Skala Tata Kelola (lebih dari 600 walidata, ribuan walidata pendukung dan ribuan produsen data), b) Skala Substansi Data (standar data, meta data, interoperabilitas, big data), c) Sosialisasi (pengembangan sistem sosialisasi, penyamaan level pemahaman, pergantian personal), d) Harmonisasi, Kebijakan dan Peraturan (ego sektoral), e) Infrastruktur dan aplikasi, serta f) SDM.

Bappenas sedang berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai adanya SIPD e-database. Secara umum di tingkat pusat tidak ingin memberatkan daerah. Terus diupayakan harmonisasi SDI dengan SIPD, SDGs, dan lain sebagainya, semua terintegrasi menjadi satu.

Bappeda seluruh daerah memiliki fungsi sebagai koordinator dan sekretariat SDI tingkat daerah. Diharapkan Bappeda dapat mengkoordinir kelembagaan Forum SDI (secepat mungkin melalui peraturan), jika sudah ditetapkan maka forum SDI diharapkan segera berjalan. Hal ini dikarenakan Bappeda bertanggungjawab terhadap prioritas daerah serta menguasai substansi indikator-indikator (dengan kedalaman datanya) di daerah. ~ye