Koordinasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Daerah

By litbang 16 Nov 2020, 15:43:38 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Koordinasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Daerah

PURWOREJO – Bappeda Kabupaten Purworejo menyelenggarakan koordinasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah pada Senin, 16 November 2020 pukul 09.00 – selesai di Ruang Rapat Bappeda. Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda, Ir. Bambang Jati Asmara, MT, MA dan diikuti oleh Dinas Kominfo, BPS, dan DPUPR Kabupaten Purworejo.

Saat ini di Kabupaten Purworejo belum terbentuk Forum Satu Data tingkat daerah yang semestinya terbentuk guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Secara umum pada pembagian wewenang, BPS memiliki peran sebagai pembina data, Dinas Kominfo sebagai walidata, sementara Bappeda sebagai koordinator sekretariat.

Badan Pusat Statistik dihadiri oleh Kepala BPS Kabupaten Purworejo, Bapak Bagus Rahmat Susanto, S.Si. dan Pak Salaf, menyampaikan bahwa data yang diproduksi oleh Produsen Data perlu dipastikan empat prinsip datanya, antara lain: 1) Satu standar data, 2) Satu metadata baku, 3) Interoperabilitas, dan 4) Referensi data. Menurut BPS, kedala yang dihadapi dalam pengumpulan statistik sektoral selama ini yakni standarisasi yang tidak begitu diperhatikan, contoh: satuan. Hal ini akan mengakibatkan pengguna data kesulitan memanfaatkan data telah terpublikasi tersebut, terlebih ketika dilakukan analisis secara time series.

Dinas Kominfo, diwakili oleh Ibu Sri Palupi, menyampaikan diperlukannya Walidata Pembantu khususnya perangkat daerah yang menangani lebih dari satu bidang urusan. Sementara itu perangkat daerah lain cukup sebagai Produsen Data. Dinas Kominfo sejauh ini mengumpulkan data-data sektoral, dimulai tahun 2017 pada laman http://satudata.purworejokab.go.id. Dinas Kominfo mengutarakan bahwa aplikasi ini akan terus dikembangkan, mulai dari penyediaan data SDGs hingga LKPJ.

Pak Anggit, Kabid EPW Bappeda menyampaikan bahwa Kabupaten Purworejo pernah mendapatkan penghargaan Bhumandala yang dianugerahkan oleh Badan Informasi Geospasial di tahun 2013. Simpul jaringan sebagai wadah data-data spasial kabupaten diperlukan untuk publikasi peta-peta kepada masyarakat umum. Dalam koordinasi ini disimpulkan bahwa simpul jaringan dikelola oleh Dinas Kominfo. Sementara DPUPR maupun ATR BPN bertugas sebagai Produsen Data, terutama untuk data-data yang bersifat spasial.

DPUPR, diwakili oleh Pak Riski dan Bu Hana menyampaikan bahwa seringkali terdapat perbedaan antara data spasial dan data statistik yang ada. Sebagai contoh luas suatu kecamatan/ kelurahan/ desa. Selama ini DPUPR mengambil data yang berbasis pada peta (spasial). Diharapkan dengan pembentukan Forum Satu Data, permasalahan seperti ini dapat diputuskan secara bersama-sama. Dalam waktu dekat Kabupaten Purworejo akan segera membuat Perbup mengenai Forum Satu Data, dikoordinatori oleh Bappeda. ~fid