Kabupaten Purworejo Menjadi Kabupaten Pertama yang Mendapatkan Pra Validasi KLHS RPJMD

By bidang_epw 29 Des 2020, 15:03:07 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Kabupaten Purworejo Menjadi Kabupaten Pertama yang Mendapatkan Pra Validasi KLHS RPJMD

Keterangan Gambar : Pokja KLHS Kabupaten Purworejo saat Mempresentasikan Dokumen KLHS dalam Tahapan Pra Validasi


Pada penghujung tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah mengikuti proses Pra Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo tahun 2021-2025 pada tanggal 29 Desember 2020. PEmerintah Provinsi sebagai validator dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo khususnya Kelompok Kerja KLHS yang telah bekerja keras dalam penyelesaian dokumen KLHS.

Dokumen ini merupakan dokumentasi atas proses yang telang dilakukan untuk memastikan bahwa aspek pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, recana dan program di Kabupaten Purworejo, dalam hal ini RPJMD Teknokratis.

Kepala Bidang Ekonomi dan Pengembangan Wilayah BAPPEDA Kabupaten Purworejo Anggit Wahyu Nugroho yang ditugaskan untuk memaparkan ke hadapan Tim Validasi menyampaikan bahwa proses penyusunannya KLHS menjadi panjang karena Pokja KLHS dan Tim Penyusun RPJMD terus berproses dalam mengupayakan integrasi antara dokumen KLHS dan RPJMD Teknokratisnya yang tengah disusun tahun ini, sehingga rentang waktu antara uji publik I dan uji publik II menjadi sedikit panjang. Namun demikian seluruh tahapan khususnya uji publik I maupun uji publik II.

Tim validator dari Provinsi pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal sebagai catatan bagi Tim KLHS KAbupaten Purworejo, antara lain, bahwa:

1) agar dilakukan penyesuaian judul KLHS mengikuti masa RPJMDnya yaitu 2021-2026 meskipun Bupati hanya akan bekerja sampai 2024;

2) agar Ketua Pokja KLHS membuat form integrasi antara KLHS dan Ranwal RPJMD;

3. Surat permohonan validasi dan penjaminan mutu dibuat dengan tanda tangan Bupati Terpilih setelah dilantik.

Kabid EPW mewakili KEpala BAPPEDA menyampaikan kesiapan untuk memperbaiki koreksi yang diberikan oleh Tim Validator.