- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
- Bapperida Purworejo Awali Tahun 2025 dengan Penegasan Tupoksi dan Kinerja
- Finalisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Musrenbang
Fasilitasi Raperkada RKPD Tahun 2025
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Penyelarasan Kebijakan dan Strategi Indikator Utama Pembangunan (IUP) Sektor Keuangan 0
- Forum Satu Data Jawa Tengah Semester I Tahun 20240
- Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi dan Inventarisasi Kebijakan Usulan DAK 20250
- Pembahasan Target Indikator pada RPJPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-20450
- Rapat DBHCHT: Penganggaran Silpa 2023 dan Pencermatan RKA0
- Rapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan0
- Rapat Kegiatan DBHCHT0
- Desk SDGs: Tim Pemeritahan0
- Pembahasan Rancangan Akhir RKPD 20250
- Musrenbang RKPD dan RPJPD Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
BOYOLALI – Bappedalitbang mengikuti fasilitasi rancangan peraturan kepala daerah tentang RKPD kabupaten/ kota tahun 2025 pada Kamis, 13 Juni 2024 di Kantor Bapperida Kabupaten Boyolali bersama dengan Inspektorat, BPKPAD, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo. Dilakukan pemaparan oleh Kepala Bappedalitbang Kabupaten Purworejo selama 10 menit, kemudian Bappeda, Bapenda, dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah memberikan masukan dan tanggapan.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Purworejo menyampaikan mulai dari Visi dan Misi Purworejo, gambaran kondisi makro, isu strategis dan prioritas tahun 2025 serta keselarasannya dengan nasional dan provinsi, target indikator tujuan pada 2025, proyeksi keuangan tahun 2025, dukungan peningkatan IPM, penurunan kemiskinan, penurunan TPT, serta peningkatan perekonomian, adanya perubahan nomenklatur pada 3 perangkat daerah, usulan Musrenbang yang disetujui, Pokir DPRD tahun 2025, serta arah pengembangan wilayah.
Tanggapan pertama dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan bahwa 56 indikator utama pembangunan beserta targetnya dalam Rancangan Akhir RPJPD perlu dicantumkan dalam dokumen RKPD 2025. Untuk itu Kabupaten Purworejo dapat menambahkannya pada Bab IV dan Bab VI. Di samping itu, capaian masing-masing indikator jangka panjang perlu digambarkan pada Bab II. Kebijakan Anak Tidak Sekolah (ATS) perlu dicantumkan pada Bab IV. Target indikator PDRB per kapita perlu disamakan dengan baseline RPJPD, di samping karena capaiannya (2023) lebih tinggi dari target 2025. Selanjutnya BPKAD menanyakan mengenai mandatory spending. Di Purworejo, pada mandatory pendidikan, kesehatan, dan pelatihan sudah sesuai. Namun untuk mandatory infrastruktur akan diupayakan bertahap hingga 2027. Bapenda menyoroti tentang opsen pajak pada 2025, karena pada Bab III belum tergambarkan. Untuk itu, perlu ditambahkan pendapatan dari opsen pajak ini, baik angka maupun narasinya, dengan koordinasi dengan BPKPAD Kabupaten Purworejo. Seluruh masukan terhadap Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 akan tersurat dalam Berita Acara, yang nanti akan disampaikan, untuk ditindaklanjuti Purworejo.
Melalui Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 ini, diharapkan substansi dokumen lebih baik. Diharapkan Berita Acara segera diberikan, sehingga Pemkab Purworejo dapat melakukan perbaikan. Target penetapan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 pada akhir Juni 2024. ~fid