Bappedalitbang Kabupaten Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektuan

By muji t handoyo 24 Feb 2022, 14:00:44 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Bappedalitbang Kabupaten Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektuan

Keterangan Gambar : Rapat Kekayaan Intelektual


Dalam rangka menindaklanjuti Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh DJKI Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 23 s/d 24 September 2021 di Bali, yang mengamanatkan Lembaga Litbang Daerah untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual, maka diselenggarakan sosialisasi tentang Sentra KI yang diselenggarakan di Bappeda Provinsi Jawa Tengah pada hari Selasa, 22 Februari 2022.

Dasar Pembentukan Sentra KI Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi.

Peran Sentra Kekayaan Intelektual untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan Hasil Riset dari satu Organisasi ke Organisasi lainnya untuk tujuan Pengembangan dan komersialisasi lebih lanjut .

Fungsi Sentra KI :

  • Fungsi Edukasi ( Training, Bintek, Workshop, dll )
  • Fungsi Inisiasi dan Koordinasi ( IP Policy)
  • Fungsi Fasilitasi ( Reseach Contract, Patent Searching, Patent Drafting dan lainnya)
  • Fungsi Negosiaisi ( Negosiasi, Contract Drafting)
  • Fungsi Mediasi ( Penyelesaian sengketa HKI )

Dengan adanya Sosialisasi Sentra KI diharapkan nantinya di Kabupaten/Kota dapat mendirikan Sentra Kekayaan Intelektual.