BAPPEDALITBANG KAB. PURWOREJO MENGIKUTI PENILAIAN KINERJA 8 AKSI KONVERGENSI STUNTING TAHUN 2023

By bidang_epw 29 Mei 2023, 13:43:15 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

BAPPEDALITBANG KAB. PURWOREJO MENGIKUTI  PENILAIAN KINERJA 8 AKSI KONVERGENSI STUNTING  TAHUN 2023

Penilaian Kinerja 8 (delapan) Aksi Konvergensi Stunting adalah suatu proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemprop Jateng untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan.

        Penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat kinerja, memastikan akuntabilitas kinerja, mengevaluasi kinerja serta mengapresiasi kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting, dengan memperhatikan prinsip-prinsip : Integritas; Akuntabilitas; Transparansi; Obyektif; dan Terukur

        Keluaran yang diharapkan :

1.   Temuan hasil penilaian kinerja dalam pelaksanaan 8 (delapan) Aksi konvergensi percepatan penurunan stunting;

2.   Rekomendasi provinsi kepada kabupaten/kota untuk perbaikan terhadap aspek kinerja yang masih perlu ditingkatkan;

3.   Identifikasi praktek baik sebagai pembelajaran yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan pelaksanaan 8 aksi integrasi

        Pelaksanaan penilaian kinerja dilaksanakan secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Hari Rabu Tanggal 24 Mei 2023 bertempat di Hotel PatraJasa Semarang, dengan Tim Penilai yang beranggotakan unsur dari pemerintah provinsi dan instansi vertikal, Perguruan Tinggi serta organisasi kemasyarakatan.

        Adapun peserta yang mengikuti penilaian kinerja secara luring maksimal hanya 3 orang, yaitu Ka DinsosdaldukKB dan Ka Bappeda yang diwakili oleh Kabid PPMPSDAIK, didampingi 1 ( satu ) orang Fungsional Perencana. Peserta melakukan presentasi sesuai substansi dalam durasi 10 menit kemudian dilakukan diskusi tanya jawab selama 40 menit. Sementara peserta daring terdiri dari unsur TPPS kabupaten meliputi OPD : Bappedalitbang, DinsosdaldukKB, Dinkes, Dindikbud, Dinkpp, Dinpppapmd, Dinlhp, DinPUPR, Dinperkimtan dan Penyuluh KB Balai KB Kec. Banyuurip.

Pertanyaan yang diajukan Tim Penilai sudah berusaha dijawab dengan baik oleh peserta yang mengikuti penilaian secara luring maupun daring. Hasil evaluasi penilaian kinerja dan rekomendasi kepada masing-masing kabupaten/kota akan disampaikan secara tertulis dengan tanda tangan Gubernur Jateng.