Workshop Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045

By Bidang Rendalev 11 Jul 2023, 09:37:21 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Workshop Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045

SUKORHARJO – Bappeda Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 pada Kamis-Jumat, 6-7 Juli 2023. Acara terselenggara di Grand Mercure Solo Baru, dengan mengundang seluruh Bappeda Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, diwakili oleh Ir. Bayu Lestanto Setyo Pranoto, MT. selaku Kepala Bidang Penyusunan Program, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan. Disampaikan bahwa maksud dan tujuan dari acara ini antara lain: a) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para perencana baik di Bappeda Provinsi Jawa Tengah maupun Bappeda kabupaten/ kota se-Provinsi Jawa Tengah terkait teknis penyusunan dokumen RPJPD, sehingga permasalahan sebelumnya tidak terjadi lagi, dan b) Meningkatkan kapasitas Menyusun dokumen Secara tepat waktu dan tepat kaidah, juga mampu mengetahui Teknik-teknik integrasi KLHS ke dalam RPJPD.

Acara yang diselenggarakan Bappeda Provinsi Jawa Tengah ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber, antara lain: a) Rico Arya Radestya, S.E., M.Si. (tenaga ahli Kemendagri) dengan materi Penyusunan Visi dan Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok Daerah, b) Fery Prihantoro, S.T., M.Ling. (Bintari) dengan materi Teknis Integrasi KLHS dalam Dokumen RPJPD, dan c)Dodi Afianto, S.E., M.M. (tenaga ahli Kemendagri) dengan materi Penyusunan Gambaran Umum dan Isu Strategis serta Permasalahan.

Materi pertama, Rico menjelaskan bahwasanya RPJPD merupakan visi dan misi masyarakat dalam kurun waktu 20 tahun (jangka panjang). Kemudian, RPJMD menjabarkannya dalam 5 tahunan, di samping adanya visi dan misi Bupati. Beliau juga menyampaikan bawah setidaknya terdapat 6 bahan yang dibutuhkan dalam menyusun RPJPD, yakni: a) Hasil evaluasi RPJPD 2005-2025, b) Dokumen Perda RTRW, c) Data DOFD 5 atau 20 tahun terakhir, d) Kajian potensi pengembangan ekonomi/ wilayah, e) KLHS RPJPD 2025-2045, serta f) Dokumen kajian-kajian lainnya (jika ada).

Materi kedua, Fery menjelaskan perbedaan antara KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD. Dalam KLHS RPJMD, Bab V berisi mengenai rekomendasi program dan kegiatan untuk RPJMD. Sementara itu dalam KLHS RPJPD, Bab V berisi mengenai rekomendasi arah kebijakan dan sasaran pokok untuk RPJPD.

Materi ketiga, ditegaskan oleh Dodi bahwa “Sasaran RPJMD eslain menerjemahkan tujuan dari visi dan misi Bupati terpilih paling sedikit juga berisi sasaran pokok RPJPD periode berkenaan”. Sesuai Permendagri No. 86 Tahun 2017, setidaknya RPJPD terdiri atas 6 (enam) bab. Beliau menerangkan, dokumen RPJPD jangan hanya tebal, kurang analisis, serta kurang visualisasi. Analisis bisa dilakukan melalui berbagai sumber data, misalnya dari data BPS. Visualisasi dapat disajikan misalnya penggambaran before dan after sebagai wujud/ bukti pembangunan.

Diharapkan dari workshop ini, seluruh kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah dapat segera menyusun Ranwal RPJPD, kemudian melakukan Konsultasi Publik pada Desember 2023. ~fid