- Pengajuan Harmonisasi Raperbup RKPD 2026 dan Perubahan RKPD 2025
- Konsultasi Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Provinsi Jawa Tengah
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rapat Verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD
- Rapat Koordinasi Tim Penjamin Mutu RUD 2025 Bahas Seleksi Tahap Lanjutan
- Forum Perangkat Daerah BRIDA Propinsi Jawa Tengah dalam Rangka Penyusunan Renja 2026 dan Renstra 2025-2029
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rakor dan CB Keris Jateng
- Asistensi Daring Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo Digelar, Fokus pada Identitas Produk dan Penguatan Komunitas
- Bapperida Matangkan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Lewat Zoom Meeting
Workshop Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045
Berita Terkait
- Fasilitasi Rancangan Perkada RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 20240
- Forum Satu Data Kabupaten Purworejo Semester I Tahun 20230
- Pemutakhiran Rancangan Akhir RKPD Kab. Purworejo Tahun 20240
- Diseminasi Permendagri tentang Rencana Kerja Daerah Tahun 2024 0
- Rapat Koordinasi Rancangan Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 20230
- Rapat Koordinasi Persiapan Bimbingan Teknik Geospasial0
- Rapat Koordinasi Data Dasar Pembangunan0
- Senam Pagi: Meningkatkan Kebugaran Fisik, Suasana Hati, serta Konsentrasi dan Produktivitas0
- Pelatihan Petugas Sensus Pertanian 20230
- Forum Satu Data Jawa Tengah Semester I Tahun 20230
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

SUKORHARJO – Bappeda Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 pada Kamis-Jumat, 6-7 Juli 2023. Acara terselenggara di Grand Mercure Solo Baru, dengan mengundang seluruh Bappeda Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, diwakili oleh Ir. Bayu Lestanto Setyo Pranoto, MT. selaku Kepala Bidang Penyusunan Program, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan. Disampaikan bahwa maksud dan tujuan dari acara ini antara lain: a) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para perencana baik di Bappeda Provinsi Jawa Tengah maupun Bappeda kabupaten/ kota se-Provinsi Jawa Tengah terkait teknis penyusunan dokumen RPJPD, sehingga permasalahan sebelumnya tidak terjadi lagi, dan b) Meningkatkan kapasitas Menyusun dokumen Secara tepat waktu dan tepat kaidah, juga mampu mengetahui Teknik-teknik integrasi KLHS ke dalam RPJPD.
Acara yang diselenggarakan Bappeda Provinsi Jawa Tengah ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber, antara lain: a) Rico Arya Radestya, S.E., M.Si. (tenaga ahli Kemendagri) dengan materi Penyusunan Visi dan Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok Daerah, b) Fery Prihantoro, S.T., M.Ling. (Bintari) dengan materi Teknis Integrasi KLHS dalam Dokumen RPJPD, dan c)Dodi Afianto, S.E., M.M. (tenaga ahli Kemendagri) dengan materi Penyusunan Gambaran Umum dan Isu Strategis serta Permasalahan.
Materi pertama, Rico menjelaskan bahwasanya RPJPD merupakan visi dan misi masyarakat dalam kurun waktu 20 tahun (jangka panjang). Kemudian, RPJMD menjabarkannya dalam 5 tahunan, di samping adanya visi dan misi Bupati. Beliau juga menyampaikan bawah setidaknya terdapat 6 bahan yang dibutuhkan dalam menyusun RPJPD, yakni: a) Hasil evaluasi RPJPD 2005-2025, b) Dokumen Perda RTRW, c) Data DOFD 5 atau 20 tahun terakhir, d) Kajian potensi pengembangan ekonomi/ wilayah, e) KLHS RPJPD 2025-2045, serta f) Dokumen kajian-kajian lainnya (jika ada).
Materi kedua, Fery menjelaskan perbedaan antara KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD. Dalam KLHS RPJMD, Bab V berisi mengenai rekomendasi program dan kegiatan untuk RPJMD. Sementara itu dalam KLHS RPJPD, Bab V berisi mengenai rekomendasi arah kebijakan dan sasaran pokok untuk RPJPD.
Materi ketiga, ditegaskan oleh Dodi bahwa “Sasaran RPJMD eslain menerjemahkan tujuan dari visi dan misi Bupati terpilih paling sedikit juga berisi sasaran pokok RPJPD periode berkenaan”. Sesuai Permendagri No. 86 Tahun 2017, setidaknya RPJPD terdiri atas 6 (enam) bab. Beliau menerangkan, dokumen RPJPD jangan hanya tebal, kurang analisis, serta kurang visualisasi. Analisis bisa dilakukan melalui berbagai sumber data, misalnya dari data BPS. Visualisasi dapat disajikan misalnya penggambaran before dan after sebagai wujud/ bukti pembangunan.
Diharapkan dari workshop ini, seluruh kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah dapat segera menyusun Ranwal RPJPD, kemudian melakukan Konsultasi Publik pada Desember 2023. ~fid