Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

By bidang_epw 27 Mar 2025, 14:15:21 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Bapperida selenggarakan Verifikasi Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah Mitra Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yaitu Dinhub pada Hari Selasa, 25 Maret 2025. Dilanjutkan pada hari Rabu, 26 Maret 2025 untuk DPUPR, Dinperkimtan, dan Dinkominfostasandi. Dan pada hari Kamis, 27 Maret 2025 untuk 16 Kecamatan. Verifikasi Rancangan Perubahan Renja PD Tahun 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2026 dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2025. Perubahan Renja PD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas Pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Fokus perubahan Renja PD Tahun 2025 memperhatikan pada:

  • Pemenuhan pembiayaan belanja yang bersifat wajib dan mengikat untuk menjamin pelayanan dasar masyarakat;
  • Mendorong percepatan pencapaian target kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan visi misi daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Purworejo tahun 2021-2026;
  • Melaksanakan program prioritas pembangunan Kabupaten Purworejo Tahun 2025 sesuai dengan visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih 2025-2029;
  • Melaksanakan program prioritas yang mendukung arah kebijakan Prioritas Nasional dan prioritas Provinsi Jawa Tengah; 
  • Alokasi anggaran diprioritaskan pada belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan;
  • Pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib meliputi fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan, belanja yang bersifat wajib lainnya, antara lain anggaran pengawasan, pembayaran iuran pensiun, pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran cicilan pinjaman serta kewajiban kepada pihak ketiga;
  • Kesiapsiagaan terhadap bencana baik alam maupun non alam.