Sosialisasi RIPJ-PID 2025-2029: Peta Jalan Iptek Jawa Tengah

By litbang 28 Feb 2024, 09:28:23 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi RIPJ-PID 2025-2029: Peta Jalan Iptek Jawa Tengah

Surakarta - Pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2024, telah berlangsung rapat sosialisasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan Rencana Induk Peta Jalan (RIPJ-PID) Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) di daerah Jawa Tengah. Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menyamakan persepsi dan membangun sinkronisasi arah kebijakan pemajuan Iptek di Jawa Tengah. Rapat tersebut didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam rapat tersebut, Bidang Litbang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Inovasi Teknologi (Bappedalitbang) Kabupaten Purworejo turut hadir. Acara dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari BRIN dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) se-Jawa Tengah. Sambutan dan arahan pada rapat disampaikan oleh Kepala BRIDA Provinsi Jawa Tengah, Drs. Mohamad Arief Irwanto, M.Si. Selanjutnya, dilakukan paparan mengenai mekanisme dan substansi penyusunan RIPJ-PID 2025-2029 oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, serta analisis isu strategis pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kebutuhan kebijakan berbasis bukti di daerah oleh Suhendra Subandrio S.A.P., MPA.

Beberapa isu strategis yang dibahas antara lain adalah ekosistem riset dan inovasi, kondisi riset saat ini, permasalahan riset di Jawa Tengah, serta regulasi kebijakan terkait riset dan perencanaan. Substansi dari penyusunan RIPJ-PID tahun 2025-2029 mencakup gambaran potensi sumber daya alam dan ekonomi daerah, kondisi riset dan inovasi, permasalahan pembangunan daerah, tema prioritas riset dan inovasi, tantangan dan peluang riset dan inovasi, analisis kesenjangan kebijakan berbasis bukti, strategi riset dan inovasi, serta peta jalan riset dan inovasi di daerah.

Selanjutnya, RIPJ-PID akan dijabarkan ke dalam rencana aksi riset dan inovasi di daerah tahunan yang mencakup program dan target tahunan kebijakan berbasis bukti, serta program dan target pengembangan produk unggulan dan pemecahan masalah daerah melalui pengembangan ekosistem riset dan inovasi di daerah. Rapat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengarahkan pembangunan Iptek di Jawa Tengah untuk periode tahun 2025-2029.(hsn)