Rakor Kegiatan Dekonsentrasi Tugas Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi Jateng Tahun 2023 dalam rangka Inventarisasi dan Analisis Kerjasama Daerah Kabupaten/Kota di Pro

By muji t handoyo 31 Jul 2023, 14:31:28 WIB litbang
Rakor Kegiatan Dekonsentrasi Tugas Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi Jateng Tahun 2023 dalam rangka Inventarisasi dan Analisis Kerjasama Daerah Kabupaten/Kota di Pro

Acara di awali dengan Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Doa, Laporan Ketua Panitia dilanjutkan dengan Sambutan.  Sambutan disampaikan oleh Ibu Beti Wulandari, MP mewakili Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama, Setda Provinsi Jawa.  Dalam Sambutannya antara lain menyampaikan bahwa Inventarisasi kerja sama daerah dilakukan untuk mendorong terselenggaranya kerja sama antar Daerah Kabupaten/Kota, tersusunnya kerjasama daerah yang efektif, efisien dan membawa manfaat bagi kemajuan wilayah, meningkatkan kualitas kerjasama antar Daerah Kabupaten/Kota; dan terjaganya kualitas Perjanjian Kerja Sama sehingga tidak memicu konflik antar Wilayah Kabupaten/Kota.  Dengan pelaksanaan inventarisasi dan analisis Kerja Sama Daerah Kabupaten/Kota, diharapkan dapat mendorong terselenggaranya Kerja Sama Antar Daerah Kabupaten/Kota yang efektif dan efisien, membawa manfaat untuk kemajuan Daerah/Wilayah, meningkatkan kualitas Kerja Sama Antar Daerah Kabupaten/Kota

Paparan I disampaikan oleh Dr. Rina dari Sekretariat Kerja Sama “Kunci Bersama” dengan Judul Pentingnya Membangun dan Mengembangkan Kerja Sama Antar Wilayah di Jawa Tengah “.  Dalam paparannya menyampaikan bahwa latar belakang diadakan Kerja Sama Daerah adalah adanya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, potensi dan keterbatasan daerah, Meningkatkan inovasi dan daya saing wilayah.  Manfaat Kerjasama Daerah adalah (1). Manajemen Konflik antar daerah; (2). Efisiensi dan Standarisasi Pelayanan; (3) Pengembangan Ekonomi dan (4). Pengelolaan Lingkungan.  Dalam Kerjasama Daerah tersebut antar daerah dapat sharing experience, sharing benefit dan sharing burdens.  Tahapan Penyelenggaraan KSDD adalah Persiapan, Penawaran, Penyusunan Kesepakatan Bersama, Penandatanganan Kesepakatan Bersama, Persetujuan DPRD, Penyusunan Perjanjian Kerjasama, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan.  Jenis KKSD ada dua yaitu Kerjasama Wajib (Kerjasama antar daerah yang berbatasan, Memiliki Eksternalitas lintas daerah dan Penyediaan layanan public yang lebih efisien apabila dikelola Bersama) dan Kerjasama Sukarela (dilaksanakan oleh Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama).  Syarat Pembentukan Sekretariat Kerja Sama adalah (1) dilakukan secara terus menerus, (2) memiliki kompleksitas tinggi dan (3) Jangka Waktu Kerjasama paling singkat 5 tahun. Potensi Pengembangan Kerjasama di wilayah Kunci Bersama adalah (1) Sosial-Pemerintahan, (2) Infrastruktur-Lingkungan Hidup dan (3) Ekonomi

Paparan II dengan Judul “Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Dalam Pelaksanaan Kerjasama Dalam Negeri disampaikan oleh Bapak Agung Pramono P.  Dalam paparannya menampilkan antara lain Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan untuk menjaga proses dan hasil agar bisa berjalan dengan efisien dan efektif.  Monitoring adalah proses pengumpulan dan analisis informasi (berdasarkan indikator yang ditetapkan) yang dilakukan secara sistematis dan kontinyu tentang pelaksanaan program/ kegiatan, sehingga dapat dilakukan tindakan koreksi untuk penyempurnaan program/kegiatan selanjutnya. Evaluation Proses penilaian pencapaian tujuan dan pengungkapan masalah kinerja program/kegiatan untuk memberikan umpan balik bagi peningkatan kualitas kinerja program/kegiatan berdasarkan informasi yang dikumpulkan.  Perbedaan tujuan Monitoring dan Evaluasi adalah  : (1) Monitoring bertujuan untuk Mengkaji apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana; Mengidentifikasi masalah yang muncul agar dapat segera diatasi; Menilai apakah pola kerja dan manajemen sudah tepat untuk mencapai tujuan kegiatan; Mengetahui kaitan antar kegiatan untuk memperoleh ukuran kemajuan; Menyesuaikan kegiatan terhadap lingkungan yang berubah, tanpa menyimpang dari tujuan. Evaluasi bertujuan untuk Mengolah/menilai informasi (data) dan menarik pelajaran (lessons learned) dari pengalaman mengelola kegiatan, baik keluaran (output), hasil/manfaat (outcome), maupun dampaknya (impact) sebagai umpan balik bagi pengambilan keputusan dalam rangka perbaikan perencanaan program/kegiatan berikutnya. Manfaat yang didapat dari Monitoring dan Evaluasi adalah : (1)  Monitoring sebagai fungsi pengendalian dan supervisi; bentuk akuntabilitas kinerja; dasar dalam menentukan langkah-langkah berikutnya; bahan laporan/evaluasi; alat untuk mengidentifikasi kekurangan dan menjaga kinerja; dasar melaksanakan evaluasi kegiatan. (2) Evaluasi bermanfaat dalam rangka merancang program/kegiatan yang lebih baik di masa depan. Hal ini terkait dengan manfaat evaluasi itu sendiri yang mampu mengidentifikasi dampak dari sebuah proyek, sehingga dampak negatifnya dapat direduksi, bahkan dihilangkan.  Dalam rangka melaksanakan monitoring harus mempunyai instrument yang jelas

Paparan III disampaikan oleh Drs. Oktriviyanto Subekti, M.Si. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cilacap dengan judul Sharing Pengalaman Pemetaan Potensi Kerja Sama Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun 2022 dalam paparannya menyampaikan Latar Belakang Pemetaan Potensi Kerja Sama Daerah adalah  Pemetaan merupakan penyusunan data potensi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan Pasal 5 ayat (1) PP No. 28 Tahun 2018  mengamanatkan daerah yang akan melakukan kerja sama untuk melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah Pasal 5 ayat (1) Permendagri No. 22 Tahun 2020 menyatakan bahwa Daerah yang menyelenggarakan Kerja Sama Wajib, melakukan Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik Daerah. Pemetaan Potensi Kerja Sama Daerah di Kabupaten Cilaca diawali dengan identifikasi permasalahan, melihat permasalahan tersebut maka perlu disusun Kajian Potensi Kerja Sama Daerah yang memuat tentang permasalahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dapat dikerjasamakan.  Pemetaan ini sebagai  alat untuk mengevaluasi kinerja. Maksud dari pemetaan untuk menyediakan dokumen Kajian Potensi Kerja Sama Daerah sebagai pedoman penyelenggaraan Kerja Sama Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap, dengan tujuan meningkatan kerja sama daerah perbatasan; meningkatan kualitas dan inovasi layanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Cilacap; dan tersusunnya panduan dan acuan bagi pemangku kepentingan baik bagi Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Cilacap maupun Perangkat Daerah teknis dalam melaksanakan Kerja Sama Daerah.  Ruang Lingkup dari Pemetaan inventarisasi dan penelaahan kebijakan pembangunan di Kabupaten Cilacap yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Cilacap 2017-2022, mencantumkan Potensi Kerja Sama Daerah dalam RPD Kabupaten Cilacap 2023-2026, identifikasi dan penelaahan dokumen-dokumen yang pernah disusun terkait dengan Penyusunan Potensi Kerja Sama Daerah di Kabupaten Cilacap, menganalisa keterkaitan antara dokumen perencanaan yang menggambarkan visi, misi, dan prioritas pembangunan dengan dokumen pendukung sehingga dapat diidentifikasikan urusan mana saja yang dapat dikerjasamakan dengan Daerah lain maupun dengan Pihak Ketiga, identifikasi produk unggulan dan maupun keunggulan komparatif, identifikasi inovasi daerah yang dapat dimunculkan dalam konteks Kerja Sama Daerah, survey lapangan dan wawancara sebagai sarana pembanding pemetaan isu, potensi, dan permasalahan berdasarkan dokumen dengan kondisi di lapangan, penyusunan matriks pemetaan potensi urusan yang dapat dikerjasamakan. Alur Pemetaan Potensi Kerja Sama Daerah

Persiapan

  • Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  • Penunjukan langsung calon mitra

Pelaksanaan

  • Rapat Koordinasi
  • Desk Pemetaan dengan OPD

Hasil

  • Laporan Akhir dan Keputusan Bupati