RAKOR INOVASI DAERAH

By muji t handoyo 17 Mei 2023, 15:04:16 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

RAKOR INOVASI DAERAH


Rakor Inovasi Daerah diselenggarakan pada tanggal 11 Mei 2023 bertempat di Ruang Rapat Bappedalitbang, diikuti oleh perwakilan semua perangkat daerah. Sri Palupi, SE, M.Si Kepala Bidang Penelitian Pengembangan menyampaikan bahwa berdasar kompilasi data inovasi sampai dengan saat ini terdapat sejumlah 232 inovasi perangkat daerah sampai dengan tahun 2022, 14 rencana inovasi di tahun 2023 dan 37 inovasi di tahun 2024.

Rakor Riset dan Inovasi Daerah, pada intinya mengkomunikasikan agenda target dan agenda pendampingan inovasi di tahun 2023, dimulai dari konfirmasi/klarifikasi inovasi, dilanjutkan dengan penyampaian hal-hal penting terkait inovasi perangkat daerah serta agenda pendampingan inovasi ke perangkat daerah. Disampaikan juga Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengukuran penilaian indek inovasi daerah:

    1. Pelaporan Inovasi Pada Urusan Wajib Pelayanan Dasar Menjadi Syarat Minimal Untuk Penilaian Satuan Inovasi Daerah (SID), Terdiri Atas Urusan: Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pupr, Perumahan Rakyat, dan Tantribumlinmas
    2. Perubahan Indikator Satuan Pemerintah Daerah yakni SIPD yang menggantikan indikator “Tingkat Lembaga Kelitbangan”
    3. Inovasi Tematik yakni penerapan inovasi daerah dalam optimalisasi pada segmen: Covid-19, SmartCity, PAD, Prov/Kab/Kota Bersih dan Bebas Sampah
    4. Penyesuaian Predikatisasi dan Skor dalam rangka peningkatan kualitas ekosistem dan sebaran inovasi daerah di seluruh indonesia
    5. Dalam rangka peningkatan kualitas pengayaan, indepedensi, sinergisitas, objektivitas dan profesionalisme, proses validasi melibatkan unsur eksternal, yakni UI dan UGM

Pendampingan inovasi perangkat daerah ditargetkan untuk:

  1. Tingkat kematangan inovasi yang akan diikutkan IGA dapat mencapai minimal 90
  2. Perangkat daerah yang belum mempunyai inovasi atau inovasi yang dimiliki mati/tidak aktif akhirnya dapat memiliki minimal 1 inovasi yang aktif.

Rencana agenda pendampingan inovasi perangkat daerah dibagi 2 tahap, tahap I untuk yang inovasinya diperkirakan dapat mencapai tingkat kematangan 90, tahap II untuk perangkat daerah yang belum mempunyai inovasi atau inovasi yang dimiliki mati/tidak aktif.