- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
- Bapperida Purworejo Awali Tahun 2025 dengan Penegasan Tupoksi dan Kinerja
- Finalisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Musrenbang
RAKOR INOVASI DAERAH
Berita Terkait
- FGD PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI RISET DAN INOVASI DAERAH0
- RAKOR RISET DAN INOVASI DAERAH 0
- Lomba Penelitian Daerah Kabupaten Purworejo Pendaftaran Diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Mei 2023 0
- PAPARAN LAPORAN PENDAHULUAN PENELITIAN PENGEMBANGAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP0
- RAKOR EVALUASI INOVASI DAERAH0
- FGD KEPEMUDAAN0
- SOSIALISASI KRENOVA KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2023 DI FORUM GENDHING SETU LEGI0
- Workshop dan Pelatihan Drafting Paten0
- Rapat Penyerahan Hasil - hasil Penelitian pengembangan Bappedalitbang0
- Rapat Koordinasi Pembentukan Majelis Pertimbangan0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Rakor Inovasi Daerah diselenggarakan pada tanggal 11 Mei 2023 bertempat di Ruang Rapat Bappedalitbang, diikuti oleh perwakilan semua perangkat daerah. Sri Palupi, SE, M.Si Kepala Bidang Penelitian Pengembangan menyampaikan bahwa berdasar kompilasi data inovasi sampai dengan saat ini terdapat sejumlah 232 inovasi perangkat daerah sampai dengan tahun 2022, 14 rencana inovasi di tahun 2023 dan 37 inovasi di tahun 2024.
Rakor Riset dan Inovasi Daerah, pada intinya mengkomunikasikan agenda target dan agenda pendampingan inovasi di tahun 2023, dimulai dari konfirmasi/klarifikasi inovasi, dilanjutkan dengan penyampaian hal-hal penting terkait inovasi perangkat daerah serta agenda pendampingan inovasi ke perangkat daerah. Disampaikan juga Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengukuran penilaian indek inovasi daerah:
-
- Pelaporan Inovasi Pada Urusan Wajib Pelayanan Dasar Menjadi Syarat Minimal Untuk Penilaian Satuan Inovasi Daerah (SID), Terdiri Atas Urusan: Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pupr, Perumahan Rakyat, dan Tantribumlinmas
- Perubahan Indikator Satuan Pemerintah Daerah yakni SIPD yang menggantikan indikator “Tingkat Lembaga Kelitbangan”
- Inovasi Tematik yakni penerapan inovasi daerah dalam optimalisasi pada segmen: Covid-19, SmartCity, PAD, Prov/Kab/Kota Bersih dan Bebas Sampah
- Penyesuaian Predikatisasi dan Skor dalam rangka peningkatan kualitas ekosistem dan sebaran inovasi daerah di seluruh indonesia
- Dalam rangka peningkatan kualitas pengayaan, indepedensi, sinergisitas, objektivitas dan profesionalisme, proses validasi melibatkan unsur eksternal, yakni UI dan UGM
Pendampingan inovasi perangkat daerah ditargetkan untuk:
- Tingkat kematangan inovasi yang akan diikutkan IGA dapat mencapai minimal 90
- Perangkat daerah yang belum mempunyai inovasi atau inovasi yang dimiliki mati/tidak aktif akhirnya dapat memiliki minimal 1 inovasi yang aktif.
Rencana agenda pendampingan inovasi perangkat daerah dibagi 2 tahap, tahap I untuk yang inovasinya diperkirakan dapat mencapai tingkat kematangan 90, tahap II untuk perangkat daerah yang belum mempunyai inovasi atau inovasi yang dimiliki mati/tidak aktif.