Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Perkembangan SDI Tingkat Jawa Tengah

By Bidang Rendalev 11 Jul 2023, 10:03:23 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Perkembangan SDI Tingkat Jawa Tengah

SEMARANG - Bappeda Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Perkembangan SDI Tingkat Jawa Tengah pada Selasa, 11 Juli 2023 pukul 09.00 WIB – selesai. Agenda ini mengundang seluruh Bappeda dan Dinkominfo kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah, Walidata tingkat Provinsi Jawa Tengah, serta Tim Sekretariat Satu Data Jawa Tengah. Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, diwakili oleh Ir. Bayu Lestanto Setyo Pranoto, MT. selaku Kepala Bidang Penyusunan Program, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan.

Menindaklanjuti Pasal 36 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Satu Data Jawa Tengah, Sekretariat Satu Data Jawa Tengah bersama Walidata Daerah mempunyai salah satu tugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Jawa Tengah terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan ayat (4) bahwa kegiatan Evaluasi dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun. Dalam lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 555.1/065 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Satu Data Jawa Tengah Tahun 2022-2023 pada BAB III melalui program Stimulasi dan Dorongan Kecepatan Satu Data Jawa Tengah pada Kegiatan Penerapan Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi Satu Data Jawa Tengah, untuk itu Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun. Pelaksanaan amanat sebagaimana dimaksud difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data Jawa Tengah melalui kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Perkembangan SDI di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah bersama Walidata Daerah.

Selanjutnya, disampaikan Persiapan Pelaksanaan Forum Walidata Kabupaten/ Kota oleh Walidata Daerah (Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah). Kemudian, Sekretariat SDJT menyampaikan Tata Cara Pengisian Pemantauan dan Evaluasi Perkembangan Penyelenggaraan SDI di Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah. Dilaksanakan pengisian lembar laporan melalui tautan yang telah disediakan. Diharapkan pengisian lembar laporan secara mandiri dilakukan selambat-lambatnya 19 Juli 2023 beserta bukti dukung. Data dukung disimpan untuk dipergunakan dalam kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) oleh BPS. ~fid