Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Gedung kelurahan

By bidang_epw 27 Mei 2019, 16:33:22 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019, bertempat di Ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo, diadakan rapat koordinasi perencanaan Pembangunan Gedung Kelurahan. Di dalam renja Dinas PUPR tahun 2020, DPUPR telah mengusulkan pembangunan 10 (sepuluh) gedung kantor kelurahan dengan pagu dana sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (Dua Puluh Miliar), yang terdiri dari Kelurahan Kedungsari, Kelurahan Kledung Kradenan, Kelurahan Tambakrejo, Kelurahan Bandung, Kelurahan Bayem, Kelurahan Cangkrep Kidul, Kelurahan Cangkrep Lor, Kelurahan Lugosobo, Kelurahan Kledung Karangdalem dan Kelurahan Sindurjan. Namun karena adanya keterbatasan dana, 5 (lima) kelurahan akhirnya dimasukkan ke dalam long list Renja DPUPR Tahun 2020.

Dasar pemilihan 5 (lima) kelurahan prioritas yang akan didanai terlebih dahulu berdasarkan analisis tingkat kerusakan kondisi bangunan. Adapun 5 (lima) kelurahan yang menjadi prioritas yaitu Kelurahan Kedungsari, Kelurahan Kledung Kradenan, Kelurahan Tambakrejo, Kelurahan Bandung dan Kelurahan Bayem. TKedungsari, Kelurahan Kledung Kradenan, dan Kelurahan Bayem, status tanahanya sudah clean and clear. Sedangkan 2 (dua) kelurahan yaitu Kelurahan Tambakrejo dan Kelurahan Bayem masih terkendala dalam permasalahan lahan.

Penyelesaian permasalahan lahan di Kelurahan Tambakrejo sedang dalam proses pengalihan Hak Atas Tanah (HAT), karena tanah di kelurahan Tambak merupakan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas perorangan. Proses yang sedang berjalan saat ini sudah sampai di BPPKAD. Diperkirakan akhir bulan Desember sertifikat tanah sudah keluar.

Sedangkan permasalahan lahan di Kelurahan Bandung yaitu akses masuk ke lokasi melewati lahan milik orang lain, sehingga dalam menentukan fasade bangunan cukup membingungkan. Sebelum ditindak lebih lanjuti, perlu mediasi dengan pemilik tanah mengenai penggunaan tanah untuk akses jalan tersebut. Serta data-data seperti luas lahan, gambar situasi juga diperlukan untuk penyusunan konsep bangunan kelurahan nantinya. Lahan ini sebenarnya sudah dihibahkan oleh pemiliknya untuk dijadikan kantor kelurahan, namun belum ada keterangan legalitasnya. Untuk proses legalitas diperlukan persetujuan hitam di atas putih dengan pihak pemilik lahan agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.