Rapat Koordinasi dalam rangka Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Pedesaan Kabupaten Purworejo Tahun 2019.

By Pemsosbud 27 Mei 2019, 12:31:01 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi dalam rangka Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Pedesaan Kabupaten Purworejo Tahun 2019.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 bertempat di Aula Lantai II Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo mengadakan Rapat Koordinasi dalam rangka Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Pedesaan Kabupaten Purworejo Tahun 2019 yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Kecamatan.

Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Hal ini dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Prinsip dan Tujuan Pembangunan Kawasan Perdesaan diselenggarakan dengan Prinsip (Pasal 2) Partisipasi, holistik dan komprehensif, berkesinambungan, keterpaduan, keadilan, keseimbangan, transparansi dan akuntabilitas. Tidak ada kata INKLUSIF di dalamnya. Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. (Pasal 3 ayat 1) dalam ayat 2 pasal 3 disebutkan bahwa prioritas Pembangunan Kawasan Perdesaan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan

Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Sebagai tindaklanjut regulasi Pembangunan Kawasan Perdesaan dan untuk menjamin terlaksanaanya pembangunan Kawasan Perdesaan yang efektif, dibutuhkan tim yang mengawal keseluruhan proses pembangunan Kawasan Perdesaan, mulai dari pengusulan hingga pelaporan dan evaluasi. Oleh karena itu perlu dibentuk Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) di Kabupaten Purworejo. TKPKP Kabupaten terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten, diketuai oleh Sekretaris Daerah dengan anggotanya meliputi Kepala Bappeda dan Kepala SKPD yang terkait. Keanggotaan TKPKP Kabupaten bersifat tetap, yaitu keanggotaannya tidak berubah meskipun Kawasan Perdesaan yang ditetapkan mengalami perubahan tema maupun delineasi seiring perkembangannya atau ada penambahan Kawasan Perdesaan