- Pembahasan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 bersama Bupati dan Wakil Bupati Purworejo
- Pembahasan Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, dan Posyandu sebagai Dukungan Program Nasional
- Finalisasi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- Bapperida mendapat kunjungan dari BKPSDM
- Bapperida mengadakan silaturahmi bersama keluarga besar pegawai Bappeda
- Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi
- Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
- BAPPERIDA Gelar Rapat Pengembangan Sistem Informasi SURPRISE Tahun 2025
- Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Pemerintahan
- Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Pembangunan Manusia
Rapat Koordinasi dalam rangka Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Pedesaan Kabupaten Purworejo Tahun 2019.
Berita Terkait
- Bappeda Kabupaten Purworejo ikuti Fasilitasi dari Provinsi Terkait Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020 0
- Pengambilan Data Kegiatan Penyusunan Desain Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo desa Ketawangrejo Kecamatan Grabag0
- Rapat Koordinasi Tim Penyusun RKPD 20200
- RAPAT INTERNAL HASIL KONSULTASI SIMDA INTEGRATED0
- Pengambilan Data Kegiatan Penyusunan Desain Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo desa Puspo Kecamatan Bruno0
- Rapat Kerja Kesehatan Tahun 20190
- KABUPATEN TEMANGGUNG ADAKAN PIRR 20190
- PERSIAPKAN VERIFIKASI RKPD 2020, BAPPEDA ADAKAN RAPAT TIM INTERNAL RKPD 20200
- \" PURWOREJO KITE FESTIVAL 2019 \"0
- Rapat Koordinasi Kepala Desa se Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 bertempat di Aula Lantai II Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo mengadakan Rapat Koordinasi dalam rangka Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Pedesaan Kabupaten Purworejo Tahun 2019 yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Kecamatan.
Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Hal ini dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Prinsip dan Tujuan Pembangunan Kawasan Perdesaan diselenggarakan dengan Prinsip (Pasal 2) Partisipasi, holistik dan komprehensif, berkesinambungan, keterpaduan, keadilan, keseimbangan, transparansi dan akuntabilitas. Tidak ada kata INKLUSIF di dalamnya. Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. (Pasal 3 ayat 1) dalam ayat 2 pasal 3 disebutkan bahwa prioritas Pembangunan Kawasan Perdesaan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Sebagai tindaklanjut regulasi Pembangunan Kawasan Perdesaan dan untuk menjamin terlaksanaanya pembangunan Kawasan Perdesaan yang efektif, dibutuhkan tim yang mengawal keseluruhan proses pembangunan Kawasan Perdesaan, mulai dari pengusulan hingga pelaporan dan evaluasi. Oleh karena itu perlu dibentuk Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) di Kabupaten Purworejo. TKPKP Kabupaten terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten, diketuai oleh Sekretaris Daerah dengan anggotanya meliputi Kepala Bappeda dan Kepala SKPD yang terkait. Keanggotaan TKPKP Kabupaten bersifat tetap, yaitu keanggotaannya tidak berubah meskipun Kawasan Perdesaan yang ditetapkan mengalami perubahan tema maupun delineasi seiring perkembangannya atau ada penambahan Kawasan Perdesaan