Rapat Koordinasi dan Sinergi Inovasi Pemerintah Daerah via Video Conference Bersama KEMENPANRB

By litbang 09 Jun 2020, 13:24:14 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi dan Sinergi Inovasi Pemerintah Daerah via Video Conference Bersama KEMENPANRB

Keterangan Gambar : Koordinasi dan Sinergi Inovasi Pemerintah Daerah


Pada hari Senin, 08 Juni 2020 telah diselenggarakan video conference bersama Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) dalam rangka koordinasi dan sinergi inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam video conference ini, salah satu materi yang disampaikan adalah Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik, Prof. Dr. Diah Natalisa, M.B.A. Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik yang dibahas pada rapat virtual kali ini lebih difokuskan pada inovasi pelayanan publik dalam rangka penanganan dampak Covid-19 yang telah melanda dunia internasional, termasuk Indonesia.

Inovasi merupakan salah satu kunci penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, seperti yang tertuang dalam poin keempat pada Visi Jokowi untuk Indonesia 2019-2024. Kecepatan melayani dan memberi izin; menghapus pola pikir liner, monoton, dan terjebak di zona nyaman; serta menciptakan kondisi birokrasi yang adaptif, produktif, inovatif, dan kompetitif merupakan salah satu visi yang diharapkan mampu mendorong Indonesia lebih produktif, berdaya saing, dan fleksibel dalam menghadapi tantangan global termasuk pandemi Covid-19. Inovasi dalam pelayanan publik dapat terwujud dalam peningkatan integrasi antar pelayanan publik; percepatan pelayanan publik; terakomodirnya partisipasi masyarakat; dan pemanfaatan teknologi dengan menciptakan e-services.

Pembinaan terhadap inovasi pelayan publik terdiri dari 3 tahap besar yaitu: (1) Penciptaan gerakan One Agency One Innovation melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP); (2) Pengembangan inovasi pelayanan publik melalui forum replikasi, scaling up, dan jaringan pemanfaatan publik (JIPP); serta (3) Pelembagaan inovasi pelayanan publik menjadi program yang dianggarkan di hingga ke level daerah dan memiliki dasar hukum untuk dijadikan tupoksi daerah. Guna menjamin keberlanjutan program inovasi pelayanan publik ini, KEMENPANRB bersinergi dengan KEMENDAGRI untuk membuat Indeks Inovasi Daerah dan juga bersama LAN untuk mewujudkan Laboratorium Inovasi.

Berkenaan dengan situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Pandemik Covid-19 ini, KEMENPANRB menyelenggarakan lomba inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19 melalui KepmenPANRB No. 109 Tahun 2020 tentang Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19. Kompetisi ini  dapat diikuti oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Organisasi/Lembaga Swasta, maupun masyarakat umum. Kriteria perlombaan inovasi pelayanan publik ini adalah memiliki kebaruan, bermanfaat, efektif, dan dapat ditransfer/direplikasi dan termasuk ke dalam salah satu kategori berikut:

  • Respon Cepat, inovasi yang muncul sebagai respon awal saat mulai menyebarnya Covid-19 di Indonesia (Februari-Maret 2020)
  • Pengetahuan Publik, inovasi yang dibuat untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta mengubah perilaku masyarakat tentang Covid-19 dan upaya pencegahannya
  • Ketangguhan Massal, inovasi tentang pencegahan maupun mitigasi kegawatdaruratan Covid-9 yang berkelanjutan.

Pendaftaran kompetisi ini dapat dilakukan dengan menginput narasi penjelasan inovasi pelayanan publik yang meliputi pelayanan kesehatan; keamanan tenaga kesehatan; peningkatan kesadaran/penyebarluasan informasi; manajemen dan mobilisasi sumberdaya; pengumpulan, analisis, dan transparansi data; pengurangan dampak sosial; serta inovasi lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik secara online dengan mengakses laman web jippnas.menpan.go.id pada menu COVID-19 RESPONSE sebelum 30 Juni 2020. /drf