Bappeda Ikuti Sidang Pansus 8 DPRD terkait Perbaikan Raperda Inovasi Daerah Hasil Fasilitasi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

By litbang 08 Jun 2020, 11:27:28 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Bappeda Ikuti Sidang Pansus 8 DPRD terkait Perbaikan Raperda Inovasi Daerah Hasil Fasilitasi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

Keterangan Gambar : Sidang Pansus 8 DPRD terkait Perbaikan Raperda Inovasi Daerah


Kabupaten Purworejo tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inovasi Daerah yang telah dibahas bersama dan menerima hasil fasilitasi dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Guna menindaklanjuti perbaikan hasil fasilitasi ini, diselenggarakan sidang bersama Pansus 8 DPRD, Bagian Hukum Setda, serta Bappeda Kabupaten Purworejo pada Hari Jumat, 05 Juni 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo. Sidang ini bertujuan untuk membahas per butir pasal dan ayat sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, baik secara redaksional, nomenklatur, substansi, dan konsistensi dengan peraturan di atasnya.

Menanggapi hasil fasilitasi terkait Raperda Inovasi Kabupaten Purworejo, dilakukan pencermatan bersama pada setiap bab, pasal, maupun ayat yang dirasa perlu perbaikan. Penyempurnaan ini secara substansi diterapkan antara lain pada pasal ruang lingkup Raperda Inovasi Daerah yang terbagi menjadi ruang lingkup secara makro dalam rangka penyelenggaraan dan ruang lingkup secara rinci terkait cakupan pengaturan dalam Raperda ini. Selain ruang lingkup, pasal terkait bentuk inovasi daerah juga didetailkan menjadi 2 jenis yaitu inovasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan inovasi dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi. Selain perbaikan secara substansi, penyempurnaan Raperda Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo juga diterapkan perbaikan secara redaksional dan nomenklatur kalimat pada ayat-ayat yang dirasa perlu, sehingga peraturan yang dimaksud dalam Raperda tersebut dapat tersampaikan tanpa ada ambiguitas serta dapat dengan mudah dimengerti oleh siapapun yang membacanya.

Raperda Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo direncanakan diundangkan pada Bulan Juni 2020 sehingga diharapkan akan menjadi landasan hukum yang dengan legal mampu memayungi perkembangan inovasi di Kabupaten Purworejo. Setelah diundangkan, Peraturan Daerah ini harus segera diikuti dengan penyusunan Peraturan Pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) maksimal 1 (satu) tahun setelah Perda diundangkan. Dengan berkembangnya iklim inovatif di Kabupaten Purworejo, penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif dapat menjadikan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan responsif. Iklim inovatif ini juga dapat meningkatkan jiwa kewirausahaan pada masyarakat umum dalam meningkatkan produk maupun proses produksi, dengan demikian usaha yang semakin berkembang akan berdampak baik pada penyerapan tenaga kerja, mengurangi tingkat pengangguran, serta meningkatkan taraf perekonomian. /drf