- Pokja Kabupaten Purworejo Mengikuti Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Tinjauan Lapangan Guna Persiapan Paparan Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
Bappeda Ikuti Sidang Pansus 8 DPRD terkait Perbaikan Raperda Inovasi Daerah Hasil Fasilitasi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Berita Terkait
- Video Conference Sosialisasi Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-190
- Koordinasi Perencanaan Tahun 20210
- Diskusi internal RPJMD Teknokratik (lanjutan)0
- Diskusi Internal RPJMD Teknokratik0
- Rapat Sinkronisasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2021 dengan DPRD (lanjutan)0
- Rapat Sinkronisasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2021 dengan DPRD 0
- Rapat Persiapan Sinkronisasi Rancangan Akhir RKPD 20210
- Vidcon Diskusi Penanganan Dampak Covid-19 di Kabupaten Purworejo Bersama Dewan Riset Daerah0
- Pencermatan Matrik RKPD 2021 dalam Rangka Recovery Covid-19 (lanjutan)0
- Pencermatan Matrik RKPD 2021 dalam Rangka Recovery Covid-190
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Keterangan Gambar : Sidang Pansus 8 DPRD terkait Perbaikan Raperda Inovasi Daerah
Kabupaten Purworejo tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inovasi Daerah yang telah dibahas bersama dan menerima hasil fasilitasi dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Guna menindaklanjuti perbaikan hasil fasilitasi ini, diselenggarakan sidang bersama Pansus 8 DPRD, Bagian Hukum Setda, serta Bappeda Kabupaten Purworejo pada Hari Jumat, 05 Juni 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo. Sidang ini bertujuan untuk membahas per butir pasal dan ayat sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, baik secara redaksional, nomenklatur, substansi, dan konsistensi dengan peraturan di atasnya.
Menanggapi hasil fasilitasi terkait Raperda Inovasi Kabupaten Purworejo, dilakukan pencermatan bersama pada setiap bab, pasal, maupun ayat yang dirasa perlu perbaikan. Penyempurnaan ini secara substansi diterapkan antara lain pada pasal ruang lingkup Raperda Inovasi Daerah yang terbagi menjadi ruang lingkup secara makro dalam rangka penyelenggaraan dan ruang lingkup secara rinci terkait cakupan pengaturan dalam Raperda ini. Selain ruang lingkup, pasal terkait bentuk inovasi daerah juga didetailkan menjadi 2 jenis yaitu inovasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan inovasi dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi. Selain perbaikan secara substansi, penyempurnaan Raperda Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo juga diterapkan perbaikan secara redaksional dan nomenklatur kalimat pada ayat-ayat yang dirasa perlu, sehingga peraturan yang dimaksud dalam Raperda tersebut dapat tersampaikan tanpa ada ambiguitas serta dapat dengan mudah dimengerti oleh siapapun yang membacanya.
Raperda Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo direncanakan diundangkan pada Bulan Juni 2020 sehingga diharapkan akan menjadi landasan hukum yang dengan legal mampu memayungi perkembangan inovasi di Kabupaten Purworejo. Setelah diundangkan, Peraturan Daerah ini harus segera diikuti dengan penyusunan Peraturan Pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) maksimal 1 (satu) tahun setelah Perda diundangkan. Dengan berkembangnya iklim inovatif di Kabupaten Purworejo, penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif dapat menjadikan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan responsif. Iklim inovatif ini juga dapat meningkatkan jiwa kewirausahaan pada masyarakat umum dalam meningkatkan produk maupun proses produksi, dengan demikian usaha yang semakin berkembang akan berdampak baik pada penyerapan tenaga kerja, mengurangi tingkat pengangguran, serta meningkatkan taraf perekonomian. /drf