Pembahasan Lanjutan Raperbup Inovasi Daerah: Selangkah Menuju Implementasi Perda No. 7 Tahun 2020

By litbang 13 Apr 2025, 19:30:41 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Pembahasan Lanjutan Raperbup Inovasi Daerah: Selangkah Menuju Implementasi Perda No. 7 Tahun 2020

Purworejo - Bapperida Kabupaten Purworejo menyelenggarakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Inovasi Daerah pada Jumat siang (11/04) di Ruang Rapat Bapperida. Rapat ini menghadirkan Tim Pembahasan Raperbup yang terdiri dari perwakilan Bagian Hukum Setda, Bagian Organisasi Setda, dan internal Bapperida.

Raperbup ini disusun sebagai bentuk tindak lanjut atas amanat Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, yang menjadi landasan hukum dalam pengembangan budaya inovasi di lingkungan pemerintahan daerah. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah pasal penting dari Perda No. 7 Tahun 2020 yang harus diturunkan ke dalam Peraturan Bupati, di antaranya:

  1. Pasal 14, yang mengamanatkan pengaturan mengenai pengusulan inisiatif inovasi daerah.

  2. Pasal 19, yang mewajibkan adanya aturan terkait pelaksanaan uji coba inovasi daerah.

  3. Pasal 20, tentang penerapan hasil inovasi daerah, yang disepakati akan diatur dalam Perbup tersendiri, bukan dalam Raperbup yang sedang dibahas saat ini.

  4. Pasal 23, yang memuat ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pelaksanaan inovasi daerah.

Penyusunan Raperbup ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penguatan kebijakan inovasi di Kabupaten Purworejo, juga sebagai pedoman hukum yang jelas dalam mengembangkan dan menerapkan inovasi. Nantinya naskah Raperbup akan diajukan dalam proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Adapun dokumen pendukung yang akan dilampirkan dalam proses harmonisasi tersebut meliputi:

  • Program Pembentukan Perbup (Propemperbup)

  • Surat Keputusan Tim Pembahas

  • Naskah penjelasan

  • Matriks penjelasan pasal demi pasal