Musrenbang RKPD Kecamatan Banyuurip

By Bidang Rendalev 21 Feb 2023, 14:41:23 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Musrenbang RKPD Kecamatan Banyuurip

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Banyuurip yang diselenggarakan pada hari Kamis, 09 Februari 2023 bertempat di Aula Kecamatan Banyuurip. Acara ini dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Banyuurip dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Dapil III, Tim Monitoring yang terdiri dari Perangkat Daerah terkait, Kepala Desa dan Kelurahan di Kecamatan Banyuurip, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok organisasi masyarakat.

Dalam acara Musrenbang ini telah disepakati 10 (sepuluh) usulan prioritas kecamatan yang sebelumnya juga telah diinput dalam aplikasi SIPD. Adapun usulan prioritas tersebut antara lain: 1) Rehabilitasi jalan kabupaten di Desa Tegalkuning dengan usulan pagu sejumlah Rp 241.485.300 dengan panjang 700 m; 2) Pembangunan JUT dan Talud di Desa Borowetan dengan usulan pagu sejumlah Rp 103.000.000 sebanyak 1 paket; 3) Pembangunan rabat beton jalan poros desa di Desa Sumbersari dengan usulan pagu sejumlah Rp 1.724.895.000 sepanjang 500 m; 4) Rehabilitasi jalan dengan lebar 5 meter di Desa Tegalkuning dengan usulan pagu sejumlah Rp 1.724.895.000 sepanjang 500 m; 5) Penerangan Jalan Umum di Desa Bencorejo dengan usulan pagu Rp 29.631.000 sebanyak 1 unit; 6) Rehabilitasi jalan dengan lebar 4 meter di Desa Tegalrejo dengan usulan pagu Rp 3.449.790.000 sepanjang 1 km; 7) Rehabilitasi jalan dengan lebar 5 meter di Desa Borokulon dengan usulan pagu Rp .449.790.000 sepanjang 1 km; 8) Penerangan Jalan Umum di Desa Tegalkuning dengan usulan pagu Rp 29.631.000 sebanyak 1 unit; 9) Penerangan Jalan Umum di Desa Kliwonan dengan usulan pagu Rp 29.631.000 sebanyak 1 unit; 10) Penerangan Jalan Umum di Desa Seborokrapyak dengan usulan pagu Rp 29.631.000 sebanyak 1 unit;

Berdasarkan usulan tersebut masih terdapat beberapa usulan yang belum sesuai dengan ketentuan pada Kamus Musrenbang, seperti usulan minimal untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) per lokasi adalah sebanyak 3 unit. Selain itu pagu total dari 10 usulan tersebut masih melebihi Rp 1 M sehingga masih diperlukan rekonsiliasi penentuan ulang jumlah dan volume usulan kegiatan sehingga mencukup alokasi pagu Musrenbang sebesar Rp 1 M per kecamatan. Sedangkan usulan yang tidak dapat masuk dalam alokasi tersebut, dapat diusulkan melalui jalur Pokok Pikiran DPRD (Pokir) maupun melalui Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah terkait. Acara Musrenbang ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan serta pemilihan delegasi untuk mewakili Kecamatan Banyuurip dalam Musrenbang tingkat Kabupaten.