Musrenbang RKPD Kecamatan Grabag

By Bidang Rendalev 21 Feb 2023, 14:37:57 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Musrenbang RKPD Kecamatan Grabag

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Grabag diselenggarakan pada hari Kamis, 02 Februari 2023 bertempat di Balai Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag. Acara ini dipimpin oleh Camat Grabag dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Dapil 4, Tim Monitoring yang terdiri dari Perangkat Daerah terkait, Kepala Desa di Kecamatan Grabag, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok organisasi masyarakat.

Dalam acara Musrenbang ini telah disepakati 10 (sepuluh) usulan prioritas kecamatan yang sebelumnya juga telah diinput dalam aplikasi SIPD. Adapun usulan prioritas tersebut antara lain: 1) Pengaspalan Jalan Diponegoro, Pengaspalan jalan Terminal Ketawang – Harjobinangun dengan usulan pagu dan panjang masing-masing Rp 5.000.000.000 sepanjang 5.000 m dan Rp 1.200.000.000 sepanjang 1.200 m; 2) Alih status menjadi Jalan Kabupaten dan Perbaikan/peningkatan jalan poros utama, penghubung Dukuhdungus-Wonoenggal-Ketawangrejo dengan usulan pagu Rp 6.000.000.000 sepanjang 6.000 m; 3) Pembuatan saluran irigasi untuk penanggulangan banjir galian Munggangsari - Kertojayan ke Sungai Lereng; 4) Penerangan Jalan Umum (PJU) Jalan Ketawang - Kutoarjo, Jalan Daendels Harjobinangun – Ukirsari dengan usulan pagu Rp 300.000.000 pada 60 titik; 5) Penerangan Jalan Umum di Jalan Dukuhdungus arah Puskesmas dengan usulan pagu Rp 200.000.000 pada 30 titik; 6)Normalisasi Kali Jali – Bojong dan Kali Lereng ke Kali Wawar untuk penanggulangan banjir (usulan ke BBWS); 7) Rehab Saluran sekunder Dukuhdungus - Talang Segoro; 8) Rehab Jembatan Tlepok 1 Jalan Sembaon - Tamansari dengan usulan pagu Rp 1.500.000.000 dengan ukuran 6x6 m; 9) Normalisasi sungai Delangu Lama sampai Sungai Ande-ande dengan usulan pagu Rp 1.500.000.000 sepanjang 3.000 m; 10) Pengembangan Wana Wisata Hutan Nyamplung dengan reboisasi tanaman dengan usulan pagu Rp 500.000.000 sebanyak 1 paket.

Berdasarkan usulan tersebut masih terdapat beberapa usulan yang belum sesuai dengan ketentuan pada Kamus Musrenbang. Selain itu pagu total dari 10 usulan tersebut masih melebihi Rp 1 M sehingga masih diperlukan rekonsiliasi penentuan ulang jumlah dan volume usulan kegiatan sehingga mencukup alokasi pagu Musrenbang sebesar Rp 1 M per kecamatan. Sedangkan usulan yang tidak dapat masuk dalam alokasi tersebut, dapat diusulkan melalui jalur Pokok Pikiran DPRD (Pokir) maupun melalui Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah terkait. Acara Musrenbang ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan serta pemilihan delegasi untuk mewakili Kecamatan Grabag dalam Musrenbang tingkat Kabupaten.